Soal Penghapusan Subsidi Biaya Haji 2023, Kemenag Angkat Bicara

WARTASULUH.COM- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief merespons usulan penghapusan subsidi biaya haji tahun 2023.
Menurutnya, Kemenag masih mengkaji hal itu bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Meski demikian, Hilman mengaku, pihaknya sepakat untuk mengurangi anggaran dari subsidi tersebut. Khususnya untuk merumuskan keuangan haji yang berkeadilan.
"Saya sepakat, (besaran subsidi biaya haji) harus ditinjau ulang. Mau enggak mau harus ditinjau ulang. Tapi, nanti kita akan tawarkan kepada rekan kami, Komisi VIII DPR RI, yang kemarin juga menyinggung masalah itu," kata Hilman dikutip dari Antara, Senin (19/12/2022)
Hilman melanjutkan, besaran dana talangan haji saat ini lebih besar dibandingkan dengan biaya pokok atau biaya yang dibayarkan jemaah haji. Proporsi biaya talangan, kata Hilman, bisa mencapai 60 persen dengan biaya pokoknya sebesar 40 persen.
"Proporsi dari jemaahnya akan berapa persen. Nah, kalau kemarin itu sampai 40 persen (yang dibayarkan jemaah), subsidinya (sebesar) 60 (persen) lah, ya. Kita ingin keseimbangan," papar dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis sempat melayangkan usulan melalui akun Twitter pribadinya soal penghapusan subsidi biaya haji. Sebab, menurutnya, haji diperuntukkan bagi mereka yang mampu.
"Biarlah jemaah bayar sepenuhnya 90-an atau 100-an juta sesuai ongkos haji tahun itu," demikian bunyi caption dari akun @cholilnafis, Senin (12/12/2022).
Di samping itu, Cholil juga menyarankan, waktu penyelenggaran ibadah haji perlu ditinjau ulang demi mencapai pelaksanaan yang lebih efisien, seperti diselenggarakan selama 20 hari. Kemudian, ia mengusulkan agar penyewaan pesawat dan katering makanan bisa lebih terbuka.
Hal senada dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzili yang turun menyarankan penyesuaian biaya haji. Menurutnya, salah satu prinsip haji sejatinya istitha'ah atau kemampuan yang mencakup fisik dan material seperti, biaya haji.
"Orang berangkat haji harus mampu karena dirinya sendiri bukan karena disubsidi oleh orang lain. Yang kedua, dari aspek ekonomi, kalau biaya subsidinya terlalu besar maka ini dikhawatirkan bisa mengganggu sustainabilitas keuangan haji," terangnya, Jumat (16/12/2022)
Kemenag juga sebelumnya mengatakan, ada kenaikan BIPIH hingga lebih dari Rp 97 juta pada penyelenggaraan haji tahun 2022.
Dari besaran tersebut, jumlah yang dibayar jemaah sebesar Rp 38,9 juta atau 40,7 persen. Sementara sisanya dibayarkan melalui nilai manfaat dana operasional pada musim haji 2022 yang hampir 60 persen atau 59,7 juta per jamaah.