Pj Bupati Kampar Terima Pengembalian Aset Pemda Kampar dari Kejati Riau

Pj Bupati Kampar Terima Pengembalian Aset Pemda Kampar dari Kejati Riau
Pj Bupati Kampar, Hambali menerima pengembalian aset Pemda Kampar dari Kejati Riau. (Foto: media center Kampar)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Penjabat (Pj) Bupati Kampar, H Hambali SE MBA MH menerima pengembalian aset Daerah Pemerintah Kabupaten Kampar sebanyak 156 smartphone dan 4 unit mobil dinas yang diserahkan langsung Kepala Kejati Riau Akmal Abbas SH MH, Senin (17/2/2025) di Gedung Satya Adhi Wicaksana.

Penyerahan aset ini merupakan hasil tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang. 

Turut hadir mendampingi Pj Bupati Kampar diantaranya Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ramlah SE MSi, Plt Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kampar Khairuman SH MH Asisten Bidang Administrasi Setda Kampar Ir Azwan MSi, Kepala BPKAD Kampar Edward SE MSi, Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi Tridarmawan SSTP MSi, Kepala Bappeda Kampar Ardy Mardiansyah SSTP MSi, Kajari Kampar Sapta Putera SH H Hum.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Kampar Hambali mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih atas pengembalian aset yang telah diserahkan oleh Kejati Riau ke Pemda Kampar, ini merupakan bagian dari pengawasan dan kewajiban pembinaan terhadap pengelolaan keuangan daerah khusunya Kabupaten Kampar. 

Pj Bupati Kampar Hambali mengapresiasi langkah Kejati Riau dalam mengembalikan aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Dirinya berjanji akan memperbaiki mekanisme dan pengelolaan aset di Kabupaten Kampar agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami sangat berterima kasih atas bantuan Kejati Riau atas keselamatan aset daerah Kampar. Kami kedepannya akan memastikan bahwa seluruh aset daerah bisa dikelola dengan baik dan sesuai peruntukannya, oleh sebab itu kami minta agar terus diberikan pembinaan dan ayoman untuk Kampar yang lebih baik lagi," ungkap Hambali.

Sementara itu, Kepala Kejati Riau Akmal Abbas, SH MH menjelaskan bahwa penyitaan aset ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan smartphone untuk seluruh kepala dinas, badan dan camat se-Kabupaten Kampar tahun 2019-2024.

Ia mengatakan, setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, menemukan bahwa pengadaan ini memang benar adanya dan barangnya tersedia. Namun, ditemukan ketidaksesuaian peruntukan, di mana 156 unit smartphone ternyata dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, seperti ASN yang telah pindah tugas, pensiunan, dan mantan anggota DPRD.

Menurut Akmal Abbas, meski tidak ditemukan unsur korupsi, tindakan ini merupakan bentuk pengawasan Kejati Riau terhadap tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib dan transparan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, menambahkan bahwa pengembalian aset ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan dan mengembalikan barang-barang milik negara yang dikuasai tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

Ia juga memastikan bahwa ke depannya, pengawasan terhadap pengelolaan aset akan semakin diperketat.

Kemudian Zikrullah juga mengatakan, langkah ini dilakukan setelah dilakukan pengusutan oleh Pidsus berdasarkan Surat Perintah Tugas. Kami akan terus memantau agar kejadian seperti ini tidak terulang. (Ica)