Pastikan Terapkan Prokes Siswa, Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Belajar Tatap Muka
Pemkab Kampar mulai memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka terbatas setelah adanya Surat Keputusan Bersama empat menteri

WARTASULUH.COM, BANGKINANG KOTA - Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas ke beberapa sekolah, Senin (4/1/2021). Di kesempatan itu, bupati juga memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Kunjungan bupati ini dilakukan setelah rapat pembahasan khusus tindaklanjut penerapan SKB 4 Menteri dalam aturan belajar tatap muka di ruang rapat Bupati Kampar lantai II. Bupati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri MSi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kampar Suhermi, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar M Yasir, Kepala Dinas Kesehatan Dedi Sambudi, serta Plt BPBD Kabupaten Kampar Amga.
“Ini tindaklanjut SK 4 Menteri tentang Penerapan belajar tatap muka bagi siswa disaat Pandemi Covid-19 yang secara nasional masih saja meningkat, untuk itu kita lakukan peninjauan langsung memastikan keamanan siswa dan guru dan bagaimana kesiapan sekolah-sekolah dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujar Catur.
Bupati Kampar juga mengatakan hasil dari peninjauan ini nantinya akan menjadi evaluasi bagi Pemerintah Daerah, dilanjutkan atau dihentikan belajar tatap muka bagi siswa ini.
“hal ini karena saya khawatir masyarakat Kampar khususnya anak-anak kita terkena Covid-19, dan tadi saat rapat saya minta agar Tim Satgas pencegahan Covid-19 agar melihat langsung, bukan saja Kabupaten namun hingga ke sekolah-sekolah yang ada desa-desa dalam rangka antisipasi dan meningkatkan kewaspadaan pencegahan Covid-19,” tutur Catur.
Sebelumnya dalam rapat Bupati Kampar meminta laporan atas tindaklanjut dan implementasi serta dampak dari yang sudah dilakukan terhadap SK 4 Menteri dan peraturan Bupati Kampar dalam penerapan pencegahan Covid-19 khususnya pelaksanaan belajar tatap muka bagi bagi siswa di sekola-sekolah.
Dari hasil laporan yang disampaikan oleh Sekda Kampar dan OPD terkait kewenangan belajar tatap muka ini ada pada pemda kampar. “Terkait dengan tindaklanjut SK 4 Menteri dan aturan dari Gubernur dalam penerapan peraturan Bupati maka semua kewenangan ada pada Pemda Kampar,” ungkap Yusri.
“Jadi jika sekolah tidak memperhatikan, lalai atau tidak mematuhi aturan protokol kesehatan dan aturan yang berlaku akan dilakukan tindak tegas dengan menghentikan belajar tatap muka di sekolah tersebut,” tambah Yusri.
Sekda Kampar menjelaskan hal ini kita lakukan demi anak-anak, karena rentan akan Covid-19 serta agar tidak memunculkan klaster baru dimasa belajar tatap muka ini.(Nis)