Mulai November 2023, Instansi Pemerintah Tak Boleh Rekrut dan Pekerjakan Tenaga Honorer

WARTASULUH.COM- Pemerintah tengah mengambil tindakan penting untuk menyelesaikan revisi UU ASN dengan mengenalkan kebijakan PNS paruh waktu, yang menjadi fokus perhatian bagi para honorer yang ingin menjadi ASN.
Rapat antara pemerintah pusat dan DPR masih berlangsung untuk menyelesaikan isu honorer dengan merumuskan kebijakan PNS paruh waktu.
Kebijakan PNS paruh waktu akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, dan menjadi salah satu prioritas utama dalam pembahasan pemerintah pusat dan DPR.
PNS dan PPPK paruh waktu menjadi solusi yang akan digunakan oleh pemerintah untuk mengangkat para honorer menjadi ASN.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari PHK massal terhadap sekitar 2,3 juta tenaga honorer.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa pada tanggal 28 November 2023 akan menghentikan penggunaan tenaga honorer, dan instansi pemerintah tidak diperbolehkan merekrut atau mempekerjakan tenaga honorer lagi.
Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat perbedaan dalam pembayaran gaji antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu, terutama dalam nominal gaji.
Gaji PPPK paruh waktu tentu tidak akan sama dengan PPPK penuh waktu, khususnya bagi mereka yang telah lulus seleksi CASN untuk menjadi ASN.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kebijakan PPPK paruh waktu karena masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah pusat dan DPR.
Selain menantikan kebijakan PNS dan PPPK paruh waktu, para honorer juga menantikan seleksi CASN yang akan dibuka pada bulan September 2023.
Seleksi CASN 2023 akan memberikan kesempatan bagi tenaga honorer dan lulusan baru untuk menjadi PNS dan PPPK, dengan proporsi penerimaan sebesar 80% untuk PNS dan 20% untuk PPPK.