Kementerian Agama Rilis Tarif Sertifikasi Halal, Berikut Daftarnya

Kementerian Agama Rilis Tarif Sertifikasi Halal, Berikut Daftarnya

WARTASULUH.COM - Kementerian Agama telah resmi menerbitkan mekanisme terbaru tarif layanan sertifikasi halal di Indonesia. Tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tersebut, tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH.

Selain Keputusan tersebut, terdapat juga Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH yang menjadi pedoman terkait tarif sertifikasi halal.

"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, melalui keterangan pers, dikutip, Sabtu (19/3/2022). 

Ia mengatakan, bahwa penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia. 

"Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia," jelas Aqil Irham.

Jenis Tarif

Menurut Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 tahun 2021, tarif layanan BLU BPJPH dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu:

• Tarif layanan utama, yang terdiri dari: sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

• Tarif layanan penunjang, yang terdiri dari: penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.

Terkait layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:

• layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare),

• layanan permohonan sertifikasi halal,

• layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal, dan

• layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Biaya Permohonan Sertifikasi Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare)

Untuk layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) tidak dikenakan biaya alias gratis dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha akan dibebankan pada APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Biaya Permohonan Sertifikat Halal

Berikut rincian biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat).

• Permohonan Sertifikat Halal:

• Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000

• Usaha Menengah: Rp 5.000.000

• Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000

• Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:

• Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000

• Usaha Menengah: Rp 2.400.000

• Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000

• Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri:

• Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000

Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh LPH untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

• Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 350.000

• Pangan olahan: Rp 350.000

• Obat: Rp 350.000

• Kosmetik: Rp 350.000

• Barang gunaan: Rp 350.000

• Jasa: Rp 350.000

• Restoran/katering/kantin: Rp 350.000

• Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan: Rp 350.000

Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk LPH untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar dan/atau Luar Negeri

• Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 3.000.000

• Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial: Rp 6.468.750

• Flavour dan fragrance: Rp 7.652.500

• Produk rekayasa genetika: Rp 5.412.500

• Obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000

• Vaksin: Rp 21.125.000

• Gelatin: Rp 7.912.000

• Barang gunaan dan kemasan: Rp 3.937.000

• Jasa: Rp 5.275.000

• Restoran/katering/kantin: Rp 3.687.500

• Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan: Rp 3.937.000