Hukum Beli Kurban Online Pakai Kredit, Boleh atau Tidak?

Hukum Beli Kurban Online Pakai Kredit, Boleh atau Tidak?
Ilustrasi hewan kurban

WARTASULUH.COM- Ibadah kurban menggunakan platform online kini banyak menjadi pilihan warga RI. Cara pembayaran pembelian hewan kurban juga bermacam-macam, termasuk kartu kredit.

Sejumlah tempat dan lembaga menyediakan layanan online yang akan memudahkan umat muslim berkurban. Untuk memudahkan pengguna, website tempat bertransaksi kurban online juga menyediakan segala jenis cara pembayaran.

Sebagian platform kurban online juga menyediakan cara pembayaran menggunakan kartu kredit. Namun, bagaimana sebenarnya hukum kurban secara online dan membayar menggunakan kartu kredit?

Kurban secara online sah-sah saja dan diperbolehkan praktiknya, sebagaimana dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdurrahman Dahlan. Asalkan, penjual dan pembeli sama-sama bisa dipercaya. Selain itu, penyedia jasa harus mengerti kriteria hewan hingga tata cara kurban yang benar sesuai syariat.

"Penyembelihannya harus memenuhi kriteria-kriteria kurban," katanya, dikutip dari Detikcom, Selasa (4/6/2024).

Dahlan menegaskan, jasa kurban online tidak masalah selama jelas. Yang penting, pembeli maupun penjual sama-sama yakin dan tidak ragu.

"Tidak masalah selama jelas (kurban online), sama saja seperti dianalogikan kita orang kota ingin kurban di desa. Jadi kata kuncinya dalam hal online ini itu tidak ragu. Kemudian, yang melaksanakannya itu mengerti ketentuan dalam hal kurban," urainya menjelaskan.

Pertanyaan soal pembayaran menggunakan kartu kredit dijawab di website Dompet Dhuafa oleh Ustadz Ahmad Fauzi Qosim.

Menurutnya, pembayaran pembelian hewan kurban menggunakan kartu kredit diperbolehkan selama utang tersebut dapat dilunasi sebelum penyembelihan. Alasannya, salah satu sahnya hewan kurban adalah hewan kurban tersebut milik sepenuhnya sang pekurban. 

Skema pembayaran kurban dengan kartu kredit mirip dengan skema yangditerapkan di Arab Saudi. Pekurban memberi kuasa kepada bank lokal untuk membayarkan terlebih dahulu hewan ternak yang dipilih sebagai kurban. Batas pelunasan ditetapkan sebelum hari raya kurban.

Namun, ia mengingatkan bahwa dalam penggunaan kartu kredit ada faktor kesepakatan penggunaan di awal antara pengguna dengan pihak bank berupa akad riba, meskipun tagihan dibayar tepat waktu.

Lebih lanjut, Dahlan menganjurkan agar muslim yang ingin melakukan kurban online harus benar-benar yakin. Jangan sampai ada ketidakpastian dalam interaksi jual beli kurban online.

Hendaknya, pembeli harus memastikan bahwa hewan kurban yang ingin dibeli secara online harus benar-benar ada. Sebab, jika barang tidak ada maka tidak sesuai dengan prinsip jual beli dalam Islam.

Kemudian, pilihlah jasa kurban online yang bisa dipercaya. Penyedia jasa harus mengetahui seluk beluk kurban itu sendiri. Misal kriteria umur hewan, syarat hewan yang ingin dikurbankan, hingga proses penyembelihan yang benar.

"Kalau tidak dipercaya itu malah menimbulkan ketidakpastian," pungkasnya.