Fantastis! Dokumen Nikah Soekarno dengan Inggit Garnasih Dijual Rp25 Miliar

Seseorang yang mengaku cucu Inggit Garnasih, istri kedua Soekarno, menjual dokumen pernikahan dan perceraian Soekarno dengan Inggit Garnasih.

Fantastis! Dokumen Nikah Soekarno dengan Inggit Garnasih Dijual Rp25 Miliar
Dokumen pernikahan Soekarno dengan Inggit Garnasih

WARTASULUH.COM - Seseorang yang mengaku cucu Inggit Garnasih, istri kedua Soekarno, menjual dokumen pernikahan dan perceraian Soekarno dengan Inggit Garnasih.

Kabar tersebut diunggah oleh akun Instagram @popstroerindo, pada Rabu (22/9/2020).

Dalam unggahan itu, terlihat sebuah surat perjanjian yang menyebutkan pihak pertama, Sukarno, menjatuhkan talak kepada pihak kedua, Inggit Garnasih.

Dokumen itu tertulis diterbitkan Djoem'at tanggal 29 boelan 1 tahun 2603 (penulisan tahun dalam dokumen itu menggunakan penanggalan Jepang yang bertepatan dengan tahun 1943). Selain itu, ada juga unggahan foto dokumen bertuliskan Soerat Katerangan Kawin.

"Seorang Bapak di Bandung menawarkan Surat Nikah & Surat Cerai Asli Presiden pertama RI: Ir. Soekarno & Ibu Inggit Garnasih. Beliau ternyata cucunya Ibu Inggit," tulis akun tersebut.

Belum diketahui apakah dokumen ini asli atau tidak.

kumparan mencoba menghubungi pengunggah dokumen tersebut. Pemilik akun tersebut, Yulius Iskandar, mengatakan ia mendapatkan dokumen tersebut dari orang yang mengaku cucu Inggit.

Meski begitu, ia tak menyebutkan identitas cucu tersebut.

"Iya cucunya Bu Inggit," ujar Yulius kepada kumparan, Kamis (24/9/2020).

Ia mengatakan dokumen tersebut asli. Dokumen tersebut dijual seharga Rp 25 miliar.

Terkait beredarnya dokumen tersebut, dosen sejarah Universitas Indonesia, Agus Setiawan mengatakan, untuk mengecek keaslian dokumen bisa dilihat dari dua sisi. Yakni, ekstrinsik dari sisi material dan intrinsik dari sisi substansi atau isi.

"Kalau dari sisi ekstrinsik sepertinya iya. Saya lihat sekilas," ujar Agus kepada kumparan, Kamis (24/9).

Meski begitu, untuk melihat dari sisi substansi, dibutuhkan dokumen pembanding.

"Seharusnya ada dokumen atau sumber pembanding," pungkasnya. (Lis)

Sumber: Kumparan.com