DJP Riau Buka Helpdesk Coretax untuk Permudah Wajib Pajak Selesaikan Kewajiban
WARTASULUH.COM-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau kini menyediakan Helpdesk Coretax di Lobby Lantai 1 Gedung Kanwil DJP Riau. Layanan ini bertujuan membantu Wajib Pajak (WP) yang mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax.
Layanan konsultasi Helpdesk Coretax tersedia setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. WP yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mendaftar melalui tautan HelpdeskCoretax040.
Menurut Marsono, salah satu petugas layanan Helpdesk, fasilitas ini dirancang untuk membantu WP yang kesulitan mendapatkan layanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akibat panjangnya antrean.
“Petugas Helpdesk akan memandu WP menyelesaikan kewajiban perpajakan melalui aplikasi Coretax. Namun, permohonan tetap akan diproses oleh KPP tempat WP terdaftar,” ujar Marsono.
Coretax merupakan sistem administrasi modern DJP yang bertujuan mempermudah WP dalam mengurus pajak. Sistem ini menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang mencakup berbagai proses seperti pendaftaran WP, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Namun, implementasi Coretax masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Untuk mengatasi hal tersebut, DJP terus melakukan berbagai perbaikan, seperti memperluas jaringan dan meningkatkan bandwidth.
Menambah kapasitas pembuatan faktur hingga 100 faktur per pengiriman.
"Memperbaiki fitur seperti pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, dan penggunaan kode otorisasi berbasis pengenalan wajah serta menyempurnakan fitur lain untuk meningkatkan kemudahan pengguna. Upaya Berkelanjutan untuk Pelayanan Optimal," ungkapnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau Bambang Setiawan mengatakan DJP berkomitmen terus menyempurnakan aplikasi Coretax agar lebih responsif terhadap kebutuhan WP. Selain itu, daftar pertanyaan umum (FAQ) dan jawabannya dapat diakses di laman resmi DJP melalui tautan www.pajak.go.id.
"Dengan adanya Helpdesk Coretax ini, Kanwil DJP Riau berharap mampu memberikan pelayanan terbaik dan memastikan WP dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan cepat," pungkasnya.