Dilantik Januari 2023, PPK Pekanbaru Bergaji Rp2,2 Juta Hingga Rp2,5 Juta
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru mengumumkan hasil tes wawancara seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kamis (15/12/2022). Dilantik 4 Januari 2023 mendatang, 75 PPK akan bergaji Rp2,2 juta untuk anggota dan Rp2,5 juta untuk ketua.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Pekanbaru, Dra Yelli Nofiza MM menyebutkan pengumuman kelulusan sudah dishare di media sosial dan web resmi KPU Pekanbaru dan juga ditempel di 15 kantor camat di Pekanbaru. "Sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU RI, hasil tes wawancara diumumkan 14-16 Desember 2022. Nah, hari kami mengumumkan kelulusan tes wawancara yang merupakan tes terakhir dari rangkaian tes yang ada," kata Yelli.
Yelli menjelaskan, tes wawancara yang digelar 11-13 Desember 2022 kemarin diikuti 212 peserta. Dari 212 peserta itu 150 dinyatakan lulus.
Kendati 150 itu dinyatakan lulus, namun dikatakan Yelli hanya 75 yang dinyatakan lulus sebagai PPK. Sedangkan 75 orang lagi dipersiapkan sebagai calon pergantian antar waktu (PAW). "Calon PAW ini nantinya akan dilantik menggantikan PPK yang tak bisa menjalan tugas karena alasan tertentu. Misalnya mengundurkan diri, meninggal. Karena lima komposisi PPK tidak boleh sampai kosong," rinci Yelli.
Yelli menyebutkan, 75 PPK yang nantinya ditempatkan di 15 kecamatan di Pekanbaru itu akan dilantik dan diambil sumpahnya pada 4 Januari 2023 mendatang. Pelantikan dilakukan oleh Ketua KPU Pekanbaru.
Sejalan dengan SK yang akan diterima, PPK juga akan mendapatkan honor setiap bulan dengan masa mulai 4 Januari 2023 - 4 April 2024.
Didasarkan pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan honor PPK Pemilu 2024 adalah Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000/bulan, anggota PPK sebesar Rp 2.200.000/bulan.
"Begitulah kisaran gaji yang akan diterima PPK. Pasca dilantik tugas pertama diawali dengan membantu KPU melaksanakan tahapan Pemilu yakni Pemuktahiran data pemilih di tingkat kecamatan," tutur Yelli. (Les)