Advertorial Inhil

Bupati Inhil Buka Sosialisasi Penerapan Sistem Merit 

Bupati Inhil Buka Sosialisasi Penerapan Sistem Merit 
Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Drs HM Wardan MP membuka sosialisasi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Startegi Pengembangan Kompetensi ASN,

WARTASULUH.COM, TEMBILAHAN - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Drs HM Wardan MP membuka sosialisasi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Startegi Pengembangan Kompetensi ASN, Rabu (8/9/2021) di ruang Rapat kantor Bupati Inhil lantai 5, Jalan Akasia Nomor 1 Tembilahan.

Turut hadir pada acara tersebut, Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Neny Rochyany SSi Apt MSi, Seketaris Daerah (Sekda) H Afrizal, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, camat, serta pejabat di lingkungan Pemkab Inhil.

Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru menyampaikan sistem Merit, merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.

"Pelaksanaan sistem Merit bertujuan untuk mewujudkan ASN yang profesional, juga bertujuan menimbulkan rasa keadilan dikalangan pegawai yang pada giliranya dapat mendorong kompetensi dan kinerja pegawai," ujar Neny.

Sementara itu Bupati Inhil menyambut baik tentang Sosialisasi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Menurutnya ini sebuah langkah atau upaya dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya Aparatur dan peningkatan kinerja ASN dilingkungan Pemkab Inhil, yang di fasilitasi langsung oleh kantor Regional XII BKN Pekanbaru sebagai lembaga pembina teknis dan penyelenggara manajemen ASN.

“Tentunya saya menyambut baik atas dilaksanakannya sosialisasi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN yang mana nantinya bisa menunjang kinerja bagi ASN itu sendiri,” kata bupati.

Sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 80 tahun 2018 tentang pedoman sistem Merit dalan Manajemen ASN. Bupati telah menetapkan surat keputusan Nomor 405/V/HK-2020 tentang tim penilaian mandiri sistem Merit dalam Manajemen ASN.

Untuk diketahui ada delapan aspek dalam proses dan penilaiaan terhadap penerapan sistem Merit. Yakni, perencanaan kebutuhan, pengadaan, Pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan serta sistem informasi. (Adv)