Berlaku Hingga 4 Bulan, Polda Riau Minta Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Berlaku Hingga 4 Bulan, Polda Riau Minta Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

WARTASULUH.COM,PEKANBARU- Pemerintah Provinsi Riau bersama Polda Riau kembali menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor maupun pemutihan bagi kendaraan yang sudah telat membayar.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, dengan adanya program tersebut, pihaknya mengajak masyarakat agar memanfaatkan progran pemutihan pajak.

"Manfaatkan program pemerintah tersebut. Program ini sangat membantu masyarakat. Di mana dari pajak ini nanti akan meningkatkan pembangunan," kata Sunarto, Rabu (1/2/2023).

Kata Sunarto, kebijakan ini sekaligus juga meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.

Program ini sengaja diluncurkan oleh pemerintah selama empat bulan. Yang mana akan dimulai 1 Februari 2022 besok dan akan berakhir 31 Mei 2023.

Di mana ada tujuh program yang bisa dimanfaatkan. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, bebas BBN-KB II (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor). Ini berlaku khusus untuk kendaraan dengan pembuatan sebelum tahun 2022. Ketiga, bebas denda BBN-KB II.

Keempat, bebas BBN-KB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang. Kelima, bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya.

Keenam, diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk. Ini juga khusus untuk kendaraan dengan pembuatan sebelum tahun 2022.

Dan ketujuh, pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen per bulan. Berlaku setelah enam poin kebijakan di atas berakhir.