Bawa Tim Verifikasi Desa, Bupati Rohul Sukiman Kunjungi Sejumlah Desa di Kecamatan Tambusai Utara
Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman mengunjungi sejumlah desa di Kecamatan Tambusai Utara pada Rabu (3/7/2024) bersama dengan Tim Verifikasi Desa. Kunjungan itu merupakan tindaklanjut Peraturan Bupati Rohul Nomor 13/2024 tentang Persiapan Desa Mahato sebagai Desa Induk dan Pemekaran Desa.
WARTASULUH.COM, PASIRPENGARAIAN - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman mengunjungi sejumlah desa di Kecamatan Tambusai Utara pada Rabu (3/7/2024) bersama dengan Tim Verifikasi Desa. Kunjungan itu merupakan tindaklanjut Peraturan Bupati Rohul Nomor 13/2024 tentang Persiapan Desa Mahato sebagai Desa Induk dan Pemekaran Desa.
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Plh Dirjen Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintah Desa, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Biro Hukum Setda Prov Riau, Kadis DPMPD Rohul beserta Upika Kecamatan Tambusai Utara dan Kades Mahato.
Adapun sejumlah desa yang dikunjungi oleh rombongan Bupati Rohul Sukiman itu, di antaranya Desa Persiapan Mahato Cindur Jaya, Desa Persiapan Mahato Bandar Selamat, Desa Persiapan Mahato Kanan, Desa Persiapan Mahato Suka Maju, Desa Persiapan Mahato Suka Jaya, Desa Persiapan Mahato Rio Makmur dan Desa Persiapan Mahato Timur.
Bupati Sukiman berharap desa persiapan itu agar dapat segera dimekarkan dari desa induk Mahato.
"Kita menyambut baik kedatangan Tim Verifikasi ini. Semoga proses pemekaran desa persiapan dapat berjalan lancar dan segera terealisasi. Dengan demikian, hal tersebut dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat di wilayah ini," ungkap Sukiman.
Berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 13/2024, poin pentingnya adalah, untuk memastikan adanya penegasan batas wilayah antara desa induk dan desa persiapan baru.
"Hal ini kita harapkan dapat mempercepat proses administrasi dan legalisasi desa persiapan tersebut menjadi desa definitif mandiri," tandasnya.
Terpisah, Plh Dirjen Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintah Desa, Ayu mengatakan, pihaknya mengapresiasi proses cepat diambil oleh Pemda Rohul terkait proses pemekaran tersebut.
"Penegasan batas desa adalah proses penting dalam pembentukan desa baru," sebut Ayu.
"Kita berharap, dengan proses penetapan batas yang jelas, proses administrasi dan pembangunan di desa persiapan dapat berjalan efektif dan efisien," pungkasnya. (toat)