ADVERTORIAL DPRD PROVINSI RIAU
Bahas Ranperda RTRW Riau 2023-2043, Bapemperda DPRD Riau Raker Bersama Dinas PUPR dan BPN

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2023-2043, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Kerja (Raker) lanjutan bersama Dinas PUPR Riau dan BPN Riau, , Senin (3/2/2025) di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Suyadi ini membahas sejumlah data yang telah diperoleh dan ditelaah terkait Kabupaten Kampar, yang mencakup enam batas administrasi serta data analisis yang digunakan.
Rapat ini juga dihadiri anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, yaitu Edi Basri, dan Manahara Napitupulu.
Selain itu juga hadir, Kabid PPR Dinas PUPR Riau Iwan S, Penelaah Teknis Kebijakan Yudi Asmara, Kasi PR Arief Budiman, beserta staf dan jajaran terkait serta pihak BPN Riau.
Dalam rapat ini, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Suyadi menegaskan, hak masyarakat harus dipertahankan dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan konglomerat yang memanfaatkan kawasan hutan.
Salah satu perhatian utama dalam rapat ini adalah Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 221 hektare di Kabupaten Kampar, yang memerlukan kajian lebih lanjut mengingat adanya potensi tumpang tindih data pertanahan.
Dinas PUPR Riau dalam pertemuan ini meminta izin untuk menggunakan data tahun 2025 sebagai dasar analisis dalam penyusunan RTRW.
Sedangkan pihak BPN Riau menekankan pentingnya validasi hak atas tanah melalui data yang akurat.
Selain isu pertanahan, rapat juga menyoroti permasalahan kawasan hutan di Riau yang perlu penyelesaian hingga ke tingkat Kementerian. (adv)