Bagaimana Hukum Berhaji dengan Visa Non Haji? Ini Penjelasannya

Bagaimana Hukum Berhaji dengan Visa Non Haji? Ini Penjelasannya
Ilustrasi Haji

WARTASULUH.COM- Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui situs resminya menjelaskan hukum berhaji dengan visa non haji. Informasi ini berdasarkan keputusan Pengurus Besar Harian Syuriah PBNU tentang Hasil Bahsul Masail Al-Diniyah Al-Waqi'yah, tanggal 28 Mei 2024. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.


Visa haji adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Perwakilan Pemerintah Arab Saudi di Indonesia yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan perjalanan (ibadah haji) ke wilayah Kerajaan Arab Saudi.

Informasi tersebut dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 527 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Dokumen Perjalanan Ibadah Haji.

Visa haji Indonesia diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Dalam Pasal 18 disebutkan, visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa haji kuota Indonesia terbagi dua, yakni untuk kuota jemaah haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah Republik Indonesia, dan untuk kuota jemaah haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Untuk warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah tersebut wajib melapor kepada Menteri Agama (Menag).

Hukum Berhaji dengan Visa Non Haji

Mengutip dari situs Kemenag RI, maraknya pengguna visa non haji memunculkan kekhawatiran terganggunya fasilitas dan layanan haji resmi saat di Armuzna, khususnya terkait dengan akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

Selain itu, jemaah visa non haji juga berisiko mendapatkan masalah hukum karena bisa tertangkap oleh pihak keamanan Arab Saudi. Akibatnya, bisa dideportasi, denda sejumlah uang, larangan masuk ke Tanah Suci selama 10 tahun, dan sulit mendapat pertolongan ketika tersesat atau terpisah rombongan.

Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriah memutuskan bahwa haji dengan visa non haji (tidak prosedural) hukumnya sah, tetapi cacat dan yang bersangkutan berdosa. Ini catatannya.

- Sah hajinya karena visa haji bukan bagian dari syariat dan rukun haji. Larangan agama yang berwujud dalam larangan pemerintah Arab Saudi juga bersifat eksternal.

- Praktik haji dengan visa non haji bertentangan dengan syariat karena berpotensi membahayakan diri sendiri dan jemaah lainnya.

- Hajinya dianggap cacat dan yang bersangkutan berdosa karena melanggar aturan syarat yang mewajibkan menaati perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian baik pemerintah Arab Saudi maupun pemerintah Indonesia, termasuk di dalam aturan yang melarang haji tanpa visa haji, seperti yang dilansir dari detik.