ASN Pemko Pekanbaru Cuti Lebaran 19-25 April, Dilarang Nambah Libur
WARTASULUH.COM,PEKANBARU- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Pekanbaru mulai libur nasional atau cuti bersama lebaran Idulfitri 2023 yakni pada tanggal 19 hingga 25 April 2023.
Ketentuan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
"Sesuai aturan pusat, memang untuk cuti bersama lebaran dimajukan jadi tanggal 19 April 2023," ujar Plt Kepala Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Kota Pekanbaru Fabillah Sandy Syahar Selasa (11/4/2023).
Ia mengatakan pihaknya meminta kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru memonitor dan mengingatkan ASN nya yang tidak masuk di hari kerja setelah cuti bersama tanpa ada alasan atau keterangan yang jelas.
"Dan tentunya perlu mengambil langkah langkah peningkatan disiplin ASN di lingkungan OPD Pemko Pekanbaru," imbaunya.
Ia mengatakan hal ini sesuai dengan Surat Walikota Pekanbaru Nomor : B.KP/SETDA/11/2023 tanggal 30 Maret 2023 perihal Hari Libur Nasional dan Perubahan Cuti Bersama Tahun 2023 tepatnya poin tiga.
"Di poin nomor 3 sudah dijelaskan agar kepala OPD memantau ASN nya yang tidak masuk di hari kerja setelah cuti bersama tanpa ada alasan yang jelas. Maka kepala OPD diminta agar dapat mengambil langkah langkah peningkatan disiplin ASN," pungkasnya.