9 Produk Makanan Mengandung Babi, Ada yang Bersertifikat Halal

9 Produk Makanan Mengandung Babi, Ada yang Bersertifikat Halal
9 Produk Makanan Mengandung Babi, Ada yang Bersertifikat Halal, Foto: Inforadar

WARTASULUH.COM- Badan Pengawas Obat dan Maknan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap temuan mengejutkan: sembilan produk pangan olahan  terbukti mengandung unsur babi.

Temuan ini merupakan hasil pengujian laboratorium terhadap kandungan DNA dan/atau peptida spesifik babi (porcine) pada sejumlah sampel.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers pada Senin, 21 April 2025 menyebutkan, dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya justru telah bersertifikat halal.

“Total ada sembilan batch dari produk bersertifikat halal, serta dua batch dari produk tanpa sertifikasi halal,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, BPJPH langsung menjatuhkan sanksi tegas berupa penarikan produk bersertifikat halal tersebut dari pasaran. Sanksi ini mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sementara dua produk lain yang tidak memiliki sertifikat halal dan terbukti memberikan data tidak akurat saat pendaftaran, juga diperintahkan untuk ditarik dari peredaran oleh BPOM, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan PP Nomor 69 Tahun 1999.

Adapun daftar produk yang terdeteksi mengandung unsur babi mencakup:

  • Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (berbagai rasa seperti leci, jeruk, stroberi, anggur),
  • Corniche Marshmallow Apel Bentuk Teddy,
  • ChompChomp Car Mallow (marshmallow bentuk mobil),
  • ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga),
  • ChompChomp Marshmallow bentuk tabung,
  • Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan),
  • Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanila,
  • AAA Marshmallow rasa jeruk,
  • SWEETME Marshmallow rasa cokelat, dll.

Ahmad Haikal Hasan menekankan bahwa sertifikat halal bukan sekadar formalitas, melainkan wujud kepatuhan terhadap hukum dan jaminan bagi konsumen.

“Sertifikat halal adalah hasil dari Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diterapkan secara konsisten dalam proses produksi. Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak dapat bekerja maksimal,” ujarnya.

Deputi Bidang Pengawasan Produk Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menambahkan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan terpadu antara BPOM dan BPJPH.

“Kami terus bersinergi memastikan produk yang beredar benar-benar sesuai klaim halal yang tercantum pada label,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa upaya pengawasan akan diperketat demi menjaga keamanan dan kehalalan produk. Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan temuan produk yang diragukan kehalalannya.

“Ini bentuk komitmen kami bersama BPJPH untuk melindungi konsumen,” tutup Taruna.