Waspada! Penyakit ISPA Marak Akibat Polusi

Waspada! Penyakit ISPA Marak Akibat Polusi
ilustrasi, polusi ancam kesehatan anak

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Memburuknya kualitas udara di Indonesia, khususnya di Ibu Kota, menimbulkan berbagai masalah kesehatan. Berdasarkan hasil analisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), polusi udara menjadi penyebab dominan penyakit pernapasan, seperti pneumonia, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dan asma.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, kontribusi polusi udara terhadap penyakit pneumonia, ISPA, dan asma bisa mencapai 34 persen. "Yang paling dominan adalah polusi udara. Antara 24-34 persen dari tiga penyakit utama tadi, yaitu pneumonia, ISPA, dan asma, itu disebabkan oleh polusi udara," kata Budi dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Budi menjelaskan, terdapat enam penyakit utama yang disebabkan oleh gangguan pernapasan, yakni pneumonia atau infeksi di paru-paru, ISPA, asma, kanker paru, tuberkulosis, dan penyakit paru kronis PPOK.

Keenam penyakit tersebut, kata dia, memberikan beban pada anggaran BPJS hingga Rp 10 triliun pada tahun lalu. Budi pun menilai tren kenaikan jumlah penderita penyakit gangguan pernapasan pada tahun ini, terutama ISPA dan pneumonia, kemungkinan juga akan makin menambah beban BPJS.

"Kita laporkan keenam penyakit yang disebabkan karena gangguan pernapasan ini beban BPJS-nya tahun lalu Rp 10 triliun, dan kalau melihat trennya di 2023 naik, terutama ISPA dan pneumonia ini kemungkinan juga akan naik," ujar Menkes Budi. Budi menyebut total anggaran BPJS untuk mengover pengobatan penyakit pneumonia, ISPA, dan asma mencapai Rp 8 triliun.

Untuk menangani semakin tingginya penderita gangguan pernapasan, Kemenkes akan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penanggulangannya. Kemenkes pun menyarankan masyarakat untuk mengenakan masker standar, yakni minimal masker KF94 atau KN95.

"Untuk pengobatannya, kalau masuk cepat dibawa ke puskesmas, nanti dokter-dokter kita Zoom call untuk edukasi kalau penanganan ini seperti apa," kata Budi.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, hasil pemantauan yang dilakukan dalam enam bulan terakhir menunjukkan terjadinya peningkatan kasus ISPA di Jabodetabek. Data tersebut berasal dari laporan yang dilakukan oleh puskesmas maupun rumah sakit di wilayah Jabodetabek.

"Untuk wilayah DKI Jakarta mencapai 100 ribu kasus per bulan," kata Maxi dalam keterangan pers, Senin (28/8/2023).

Untuk mengatasi persoalan itu, Kemenkes melakukan pemantauan secara real time kasus ISPA yang terjadi di puskesmas Jabodetabek dan kasus pneumonia yang terjadi di rumah sakit. Kemenkes juga sudah membentuk Komite Penanggulangan Penyakit Pernapasan dan Dampak Polusi Udara.

“Kita juga inventarisir rumah sakit yang bisa lakukan penanganan pneumonia, khususnya di Jabodetabek,” kata Maxi.

Pihaknya juga mengajak masyarakat menerapkan gerakan 6M dan 1S. Adapun yang dimaksud dengan 6M dan 1S, yakni memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website; mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah, kantor, sekolah, atau tempat umum di saat polusi udara tinggi; dan menggunakan penjernih udara dalam ruangan.

"Lalu, menghindari sumber polusi dan asap rokok, menggunakan masker saat polusi udara tinggi, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, dan segera konsultasi dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan," ujar dia.

Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Pernapasan dan Dampak Polusi Udara Agus Dwi Susanto menyebutkan, berdasarkan survei dari Bappenas pada 2022, meningkatnya polusi udara berkontribusi terhadap peningkatan kasus ISPA dan pneumonia di wilayah DKI Jakarta pada periode hampir 10 tahun setelah dilakukan riset.

Selain itu, kata Agus, hasil survei Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) pada 2019 menyebutkan, penyakit pernapasan termasuk 10 penyakit terbanyak di Indonesia. Terlihat pula, polusi udara merupakan faktor risiko kematian kelima tertinggi di Indonesia setelah hipertensi, gula darah, merokok, dan obesitas.

Karena itu, dalam kondisi udara yang tidak sehat seperti saat ini, Agus menyarankan agar masyarakat melakukan 6M dan 1S. Terlebih bagi orang yang pernah terkena penyakit pernapasan dan juga kelompok yang rentan terdampak akibat polusi udara seperti anak-anak, ibu hamil, orang dengan komorbid dan orang lanjut usia.

Dia menjelaskan, berbagai riset yang ada menyebutkan infeksi sekunder terhadap penyakit respirasi biasanya lebih tidak baik daripada infeksi yang pertama. "Oleh karena itu, cegah jangan sampai terjadi, terutama pada empat kelompok risiko tinggi, sehingga kalau aktivitas di luar ruangan, pakai masker. Kuncinya adalah 6M dan 1S untuk mencegah risiko dampak kesehatan,” tutur Agus.


Periksa kesehatan anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan perlu adanya pemeriksaan kesehatan terhadap anak di seluruh DKI Jakarta dengan melibatkan satuan pendidikan, orang tua, serta lingkungan tempat anak. Pemeriksaan perlu dilakukan karena meningkatnya polusi udara di Jakarta.

"KPAI merekomendasikan, pertama, dengan memperkuat skrining kesehatan terhadap anak di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Kedua, satuan pendidikan diminta koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang berkualitas kepada peserta didik yang teridentifikasi terkena dampak polusi udara.

KPAI juga meminta agar penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan protokol kesehatan di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga ditingkatkan sebagai upaya pencegahan.

"Agar satuan pendidikan di sekitaran wilayah penyelenggaraan ASEAN KE-43 dapat dilakukan PJJ secara menyeluruh dengan tetap mempertimbangkan PJJ yang menyenangkan dan berkualitas," kata Jasra Putra.

Pihaknya mengkhawatirkan turunnya kualitas udara selama beberapa pekan ini di Jakarta dan sekitarnya sehingga menyebabkan terganggunya kesehatan masyarakat di sekitar Ibu Kota. "Terutama bagi siswa yang akan memulai aktivitas belajar di sekolah, sangat rentan terkena paparan polusi udara, seperti penyakit infeksi saluran pernapasan atas," kata Jasra Putra.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 45B ayat (1), pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua, wajib melindungi anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak. Dengan demikian, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua harus melakukan aktivitas yang melindungi anak.

“KPAI perlu mengambil peran dalam hal ini dalam rangka memberikan perlindungan anak semaksimal mungkin, khususnya anak-anak di satuan pendidikan. Tentu rakor dan skrining kesehatan awal ini menjadi sangat penting untuk langkah perlindungan dan antisipasi pencegahan dapat dilakukan secara taktis oleh OPD (organisasi perangkat daerah, Red) terkait," katanya. (Ws)

Sumber : Republika.co.id
Editor : Lestari