Untuk Pemetaan Rencana Detail Tata Ruang, Pj Bupati Kampar MoU dengan Badan Informasi Geospasial

Pj Bupati Kampar Hambali SE,. MH lakukan MoU dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait penyelenggaraan, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi geospasial, untuk memulai RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) di Kabupaten Kampar, Rabu (21/2/2024) di ruang rapat gedung BIG, Bogor.

Untuk Pemetaan Rencana Detail Tata Ruang, Pj Bupati Kampar MoU dengan Badan Informasi Geospasial

WARTASULUH.COM, KAMPAR – Pj Bupati Kampar Hambali SE,. MH lakukan MoU dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait penyelenggaraan, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi geospasial, untuk memulai RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) di Kabupaten Kampar, Rabu (21/2/2024) di ruang rapat gedung BIG, Bogor.

Sebelum melakukan penandatanganan MoU, Pj Bupati Kampar Hambali SE,. MH mengatakan di Kabupaten Kampar sudah mulai laksanakan rencana detail tata ruang tentu adanya pemetaan yang sangat dibutuhkan.

“Kami mendapatkan informasi terkait data-data pemetaan dan kita dapat bekerja lebih cepat dan pengusulan daerah kawasan cukup tinggi untuk dilakukan pemutihan. Kedepannya kami ingin adanya semacam Shortcourse kepada ASN tentang pemetaan Kabupaten Kampar,” tutur Hambali.

Tampak hadir dalam kesempatan ini, Pj Sekda Kampar Yusri M.Si, Asisten I Setda Kampar Ahmad Yuzar, Kepala Bappeda Ardy Mardinsyah, Kepala Dinas PMD Lukmansyah Badoe, Plt Kadis Kominfo Irwan, Ar, Kadis Koperasi Dendi Zulkhairi, Plt Kadis DPMPTSP Yuricho Efril.

Lebih lanjut, Hambali juga menjelaskan mengenai perkebunan sawit terbesar di Riau yang berada di Kampar, namun hanya sedikit yang memiliki perizinan maka perlu nya langkah-langkah yang efektif untuk bisa dilakukan pemutihan agar dapat memberi dampak positif bagi masyarakat setempat.

“Kita ingin belajar dalam bentuk apapun mengenai geospasial agar bisa mengimbangi dan menyamakan frekuensi dengan pusat. Harapannya, dengan adanya MoU ini dapat menjadikan Kabupaten Kampar lebih baik lagi,” harap Hambali.

Sementara itu, Kepala Badan Informasi Geospasial Muhammad Aris Marfai menyampaikan bahwa menurut UU No 4 tahun 2011 adalah menyelenggarakan informasi geospasial dasar dalam berbagai skala, rencana detail tata ruang (RDTR) dan membantu kementerian lembaga ketika membutuhkan peta tamatik.

“Terkait persoalan di Kabupaten Kampar, BIG bersedia memberikan pendampingan teknologi dan memastikan infrastruktur untuk peta-peta agar tetap berjalan dengan baik. Dengan senang hati, kami tentu akan membantu dan kami sangat mengapresiasi apabila ada Kepala Daerah datang ke sini, mari kita sama-sama semangat berjuang apa yang kita diharapkan dan kami senang dengan Pemda yang aktif,” tutup Kepala BIG. (cha)