Polsek Bantan Ingatkan Sanksi Pidana Pelaku Karhutla

Polsek Bantan Ingatkan Sanksi Pidana Pelaku Karhutla
Kapolsek Bantan, AKP Zulmar SH menyosialisasikan sanksi pidana pelaku karhutla kepada salah seorang pengguna jalan. (Foto: Jamil)

WARTASULUH.COM, BENGKALIS - Kapolsek Bantan, Zulmar SH melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan tentang larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Rabu (12/1/2022) di Desa Bantan Timur. Turut serta mendampingi personel Bhabinkamtibmas Polsek Bantan.

"Kegiatan tersebut bertujuan supaya masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta mengetahui ancaman hukuman jika membakar hutan dan lahan sembarangan," ujar Zulmar mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK.

Selain melakukan sosialisasi dikatakan pihaknya juga menyebarkan nomor handphone Polres Bengkalis dan Polsek Bantan kepada masyarakat. Apabila terjadi kebakaran agar segera menghubungi nomor tersebut

Dalam kegiatan tersebut Anggota Polsek Bantan memberikan pemahaman dan meminta peran aktif masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan agar tidak terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan. (Mil)