Pemko Pekanbaru Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga 30 September

Pemko Pekanbaru Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga 30 September
Petugas dari Bapenda Pekanbaru melayani warga yang ingin bayar pajak. (Foto: Instagram Bapenda Pekanbaru)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperpanjang masa deadline atau jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 September 2023. Sebelumnya jatuh tempo pembayaran PBB 31 Agustus 2023. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan. Ia mengatakan seyogianya pembayaran PBB berakhir 31 Agustus 2023 akan tetapi karena masih tingginya animo masyarakat Pemko memperpanjang hingga sebulan kedepan.

"Sesuai arahan dari Pj Wali Kota, karena animo masyarakat cukup tinggi menjadi wajib pajak yang taat, makanya kita perpanjang satu bulan kedepan untuk jatuh tempo PBB ini. Sampai 30 September," kata Alek Kurniawan, Kamis (31/8/2023).

Alek mengatakan masyarakat tetap bisa membayar PBB meski lewat dari tanggal yang ditetapkan akan tetapi  akan dikenakan denda keterlambatan.

"Oleh sebab itu untuk menghindari denda mari manfaatkan program ini sampai 30 September," katanya.

Alek juga mengatakan tidak hanya memperpanjang masa pembayaran Bapenda juga akan jemput bola dan membuka posko di lingkungan perumahan dan di beberapa tempat keramaian guna mempermudah masyarakat membayar pajak. "Itu yang kita kasih nama Lapak Darling atau Layanan Pajak Daerah Keliling," ujarnya.

Dia menjelaskan, melalaui Lapak Darling ini, di mana potensi yang signifikan dan masyarakat bisa terbantu, maka tim akan turun ke daerah tersebut.

"Jadi kita kan punya lima UPT, setiap UPT itu kita minta seluruhnya mengadakan Lapak Darling. Termasuk juga setiap hari Minggu di area CFD, namun selain itu ada juga yang hari kerja tetap buka Lapak Darling juga di masyarakat," jelasnya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk segera membayar PBB ini, karena setelah melewati jatuh tempo, akan ada dende sebesar 2 persen setiap bulannya.

"Denda 2 persen setiap bulan. Jadi makin lama dibayar maka akan makin banyak dendanya. Contoh kalau lewat dari 2 bulan, berarti kena denda 4 persen. Makanya kita sampaikan ke masyarakat agar bisa memanfaatkan stimulus ini," pungkasnya. (ism)