Pelaku Balap Liar di Jalan Umum Terancam Pidana 1 Tahun dan Denda Rp3 Juta

Pelaku balap liar di jalan umum terancam pidana 1 tahun dan denda Rp3 juta, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelaku Balap Liar di Jalan Umum Terancam Pidana 1 Tahun dan Denda Rp3 Juta
Pelaku balap liar di jalan umum terancam pidana 1 tahun dan denda Rp3 juta, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pelaku balap liar di jalan umum terancam pidana 1 tahun dan denda Rp3 juta, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh karena itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengimbau masyarakat agar tidak melakukan balap liar di jalan umum agar dapat menjaga ketertiban dan keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lain. 

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor balapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000," ujarnya, Jumat (22/3/2024).

Menurutnya, jalan raya atau jalan umum merupakan bukan sirkuit balapan, apalagi balapan liar. Sehingga jika masyarakat atau pengendara ingin balapan, bisa mencari tempat yang telah disediakan untuk balapan, bukan di jalan umum.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

"Maka kita mengimbau agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas dan mengikuti aturan yang berlaku," pungkasnya. (kha)