Pasar Panam Tetap Dikelola Pemko Pekanbaru, Pedagang Hanya Bayar Retribusi Pasar dan Sampah
Pengelolaan Pasar Simpang Baru atau Pasar Panam sepenuhnya tetap dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sesuai putusan perkara PTUN terkait status kepemilikan lahan pasar yang diterima Pemko Pekanbaru pada 23 Agustus 2023.
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pengelolaan Pasar Simpang Baru atau Pasar Panam sepenuhnya tetap dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sesuai putusan perkara PTUN terkait status kepemilikan lahan pasar yang diterima Pemko Pekanbaru pada 23 Agustus 2023.
"Yang PTUN itu kan tidak mengatur masalah perdata, hanya mengatur tata usaha negara. Yang digugat itu kan hanya surat Disperindag. Pengelolaan tetap di kita (Pemko Pekanbaru)," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (6/9/2023).
Dia memastikan, harus ada pembuktian secara legal terkait lahan atau lapak jika memang ada oknum yang mengklaim kepemilikan lahan Pasar Panam tersebut.
"Kalau memang lapaknya punya dia, ya harus dibuktikan dulu lah. Kita juga bisa banding. Retribusi kios dan lapak tetap ke Disperindag," ungkapnya.
Pihaknya juga sudah menyurati seluruh pedagang, yang menyatakan bahwa pengelolaan dilakukan sepenuhnya oleh Pemko Pekanbaru melalui Disperindag. Hal ini agar tidak ada keragu-raguan di lapangan terkait pembayaran retribusi.
"Setiap pedagang saat ini sudah kita surati. Belum ada kendala lapangan," jelasnya.
Dalam surat itu juga dibunyikan, bahwa jika pengambilan retribusi atau sewa kios atau los selain retribusi resmi dari Pemko Pekanbaru, pedagang diimbau untuk melaporkan ke penegakkan hukum.
"Pedagang hanya wajib membayar dua retribusi, yakni retribusi pasar dan retribusi sampah," tukasnya. (kha)