Mulai Bulan Depan Beli Rumah Gratis Pajak Lagi!

Mulai Bulan Depan Beli Rumah Gratis Pajak Lagi!
Mulai Bulan Depan Beli Rumah Gratis Pajak, Foto: Kumparan

WARTASULUH.COM- Pemerintah baru saja mengumumkan akan memberlakukan kembali insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100%. Tak hanya itu, pemerintah juga menambah kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari yang sebelumnya 166.000 unit menjadi 200.000 unit rumah subsidi.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal tersebut sudah melalui persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, pihak Kementerian Keuangan sedang menyusun aturan mengenai hal tersebut.

"Atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan, di mana insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100%, ini sampai dengan bulan Desember 2024, di mana PMK-nya akan disiapkan oleh ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati)," ujar Airlangga,  Selasa (27/8/2024).

Terkait dengan kuota FLPP, Airlangga mengatakan hal tersebut sangat penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai salah satu bantuan untuk memiliki hunian. Kuota untuk tahun 2024 hanya ada 166.000 unit, jauh lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, kuota tersebut diperkirakan habis pada bulan ini, maka dari itu diperlukan penambahan kuota untuk bulan-bulan selanjutnya.

"FLPP ini dari semula target sebesar 166.000 unit, ditingkatkan menjadi 200.000 unit," tuturnya.

Kedua kebijakan tersebut akan berlaku pada 1 September 2024. Dengan demikian, diharapkan masyarakat kelas menengah bisa tetap mendorong sektor konsumsi khususnya di bidang perumahan.

"Jadi dengan dua kebijakan tersebut yang berlaku nanti untuk 1 September, diharapkan ini juga mendorong kemampuan daripada kelas menengah untuk mendorong sektor konsumsi. Kita tahu sektor konsumsi dan perumahan itu multiplier effectnya tinggi," paparnya.

Sebagai informasi, pada November 2023-Juni 2024, pemerintah memberikan insentif berupa PPN DTP 100% untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, dengan catatan insentif yang diberikan pemerintah sebatas Rp 2 miliar. Artinya, jika membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah. Namun jika membeli rumah dengan harga Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN dengan batas Rp 2 miliar saja atau 11% di kali Rp 2 miliar = Rp 220 juta.

Nah, per 1 Juli 2024, PPN DTP hanya 50% saja. Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2024.

Pada pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 disebutkan bahwa PPN ditanggung pemerintah yang memenuhi ketentuan diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024-31 Desember 2024 sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

Respons Pengembang

Menurut Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto, kebijakan tersebut merupakan angin segar bagi para pengembang. Sebab, dengan kuota FLPP yang sudah hampir habis bisa menyebabkan ketidakpastian bagi para pengembang, kemungkinan gagal bayar, hingga potensi hilangnya pekerjaan karena sektor properti terhambat akibat dari kuota FLPP yang habis.

"Saya melihatnya apa yang sudah ada ini adalah sebagai sebuah hal yang positif karena hampir 4 bulan ini kita selalu mendapatkan pertanyaan soal pertambahan kuota. Atas tambahan ini kita melihatnya sebagai sebuah perhatian dari pemerintah, komitmen dari pemerintah, sehingga sektor perumahan MBR bisa terjaga keberlangsungannya, kemudian serapan masyarakat untuk mengakses ini bisa lebih banyak lagi. Yang ketiga tetap aja ada pertumbuhan perumahan khususnya yang MBR," katanya dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Selasa (27/8/2024).

Sementara soal PPN DTP, pihaknya juga menyambutnya dengan positif. Ia mengakui, saat PPN DTP hanya 50%, realisasi penjualan perumahan mengalami penurunan maka dengan diberlakukannya kembali PPN DTP 100% bisa kembali meningkatkan penjualan perumahan.

"Ini adalah situasi yang positif karena pada saat pencabutan 50% (PPN DTP 50%) pada bulan Juli, itu nyatanya sempat terjadi penurunan realisasi. Kita harapkan dengan keputusan yang sekarang, September-Desember akan diberlakukan insentif 100% lagi itu artinya bahwa realisasi yang terjadi atas anggaran yang sudah ditargetkan oleh pemerintah itu memang belum sesuai yang diharapkan," paparnya, seperti yang dilansir dari detik.(*)