Menkomdigi Minta Warga Ganti SIM Card Fisik ke eSIM untuk Cegah Kejahatan Siber

Menkomdigi Minta Warga Ganti SIM Card Fisik ke eSIM untuk Cegah Kejahatan Siber
Menkomdigi Minta Warga Ganti SIM Card Fisik ke eSIM untuk Cegah Kejahatan Siber, Foto: Techno.id

WARTASULUH.COM- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Komdigi, Nomor: 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Aturan ini menjadi payung hukum pertama bagi penggunaan eSIM di Indonesia.

Meutya mengimbau masyarakat yang ponselnya sudah mendukung fitur eSIM untuk segera beralih dari kartu SIM fisik ke eSIM. Alasannya, teknologi ini dinilai lebih aman, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi. “Kita tahu belum semua HP mendukung eSIM, tapi bagi yang sudah bisa, kita dorong untuk migrasi. Ini penting untuk keamanan,” ujar Meutya.

Menurutnya, eSIM mampu mengurangi risiko penyalahgunaan data, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kerap digunakan secara ilegal untuk registrasi nomor seluler. Dengan dukungan teknologi biometrik, eSIM membuat proses verifikasi menjadi lebih ketat dan sulit disalahgunakan. “Dengan eSIM dan pendaftaran berbasis biometrik, potensi penyalahgunaan NIK bisa ditekan signifikan,” kata Meutya.

Berdasarkan proyeksi global, perangkat yang mendukung eSIM diperkirakan mencapai 3,4 miliar unit pada 2025. Meski demikian, pemerintah belum mewajibkan migrasi ke eSIM, melainkan mendorong melalui edukasi dan insentif keamanan.

Meutya juga menyoroti praktik penyalahgunaan NIK yang masih marak di industri telekomunikasi. Ia mengungkapkan bahwa satu NIK bahkan bisa digunakan untuk mendaftarkan hingga 100 nomor, yang berisiko disalahgunakan untuk kejahatan digital. “Ada laporan NIK digunakan ratusan kali, dan pemilik aslinya malah yang diminta pertanggungjawaban. Ini bahaya,” ujar Meutya.

Untuk itu, ia mengingatkan bahwa aturan pembatasan satu NIK maksimal digunakan untuk tiga nomor dalam satu operator tetap diberlakukan. Regulasi ini sebelumnya telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 dan kini sedang dalam proses pembaruan agar selaras dengan nomenklatur kementerian baru.

“Selain soal eSIM, kami juga akan keluarkan Permen lanjutan agar operator seluler memperbarui data pelanggan. Tujuannya, memastikan satu NIK hanya bisa digunakan sesuai ketentuan—maksimal tiga nomor per operator,” ujarnya.