KPU Riau Terima Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat

KPU Riau Terima Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat
Sosialisasi Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat, dan Perhitungan Cepat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 di Hotel Royal Asnof Pekanbaru, Senin (16/7/2024). (Humas KPU Riau)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - KPU Riau siap menerima pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat pada Pemilihan Gubernur Riau 2024. Pendaftaran dibuka hingga 16 November 2024.

Demikian dikatakan Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto, dalam Sosialisasi Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat, dan Perhitungan Cepat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 di Hotel Royal Asnof Pekanbaru, Senin (16/7/2024). "Silahkan rekan-rekan yang konsen dalam kegiatan pemantauan dan berminat melaksanakan pemantauan Pilgub ataupun Pilbup/Pilwako agar mempersiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan," ujar pria yang akrab disapa Nugi tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Nugroho menyampaikan hal-hal teknis mengenai syarat-syarat dan tata cara pendaftaran dan pemberian akreditasi Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat.

"Persyaratan untuk pemantau dalam negeri yang pertama adalah berbadan hukum, kedua bersifat independen, ketiga mempunyai sumber dana yang jelas, dan yang keempat terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya,” urai Nugroho.

Nugroho juga menjelaskan bahwa untuk Pemantau Asing pendaftaran melalui KPU RI. Untuk Pemantau Asing, selain persyaratan seperti yang harus dilengkapi oleh Pemantau Dalam Negeri yaitu berbadan hukum, bersifat independen, dan mempunyai sumber dana yang jelas, Pemantau Asing juga harus terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU.

Selain itu pemantau asing harus mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan, memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, memenuhi tata cara melakukan pemantauan, serta melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri.

“Bagi lembaga pemantau dapat datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Riau untuk Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau KPU Kabupaten/Kota untuk Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota atau mengunduh formulir melalui website resmi KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota,” sambungnya. 

Kegiatan yang dilaksanakan 15-17 Juli 2024 tersebut dihadiri perwakilan KPU Kabupaten/Kota dan pegiat Pemilu/Lembaga Pemantau di Provinsi Riau.

Selain Nugroho, hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Riau Divisi Pencegahan Amiruddin Sijaya dan Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Riau. Saiman Pakpahan. (Rls)