KPU Asahan Tetapkan Surya-Taufik sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
Akhirnya, Surya-Taufik ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Asahan terpilih setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon Bupati Nurhajizah Marpaung-Henri Siregar.
WARTASULUH.COM, ASAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan menetapkan pasangan Surya-Taufik sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2020. Penetapan itu dilakukan lewat pleno KPU Asahan, Jumat (19/2/2021).
Atas penetapan itu, Surya menyampaikan ucapan terimakasih kepada KPU dan Bawaslu Asahan, TNI/POLRI, Partai Pengusung, Tim Pemenangan serta seluruh masyarakat komponen Penyelenggara Pilkada lainnya yang telah berhasil melaksanakan Pilkada Serentak di Kabupaten Asahan dengan lancar dan kondusif.
Diakuinya, kemenangannya bersama pasangannya, Taufik merupakan kemenangan seluruh masyarakat Kabupaten Asahan.
" Pilkada Serentak telah usai, mari kita bersama-sama bergandengan tangan membangun dan memajukan Kabupaten Asahan yang kita cintai ini demi untuk menyejahterakan masyarakat " ujar Surya dalam sambutannya.
Dalam rapat pleno yang dilaksanakan di Hotel Marina, Kisaran, Sumatera Utara itu KPU Asahan menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Pemilihan Serentak tahun 2020 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Asahan Terpilih.
" KPU Asahan menetapkan Pasangan Surya-Taufik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Asahan Terpilih, " kata Ketua KPU Asahan, Hidayat saat membacakan Surat Keputusan KPU Asahan Nomor 23/PL.02.7-Kpt/1209/KPU-Kab/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020.
KPU Asahan menetapkan Surya-Taufik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Asahan terpilih setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon Bupati Nurhajizah Marpaung-Henri Siregar.
Selanjutnya KPU Asahan akan segera mengusulkan pelantikan yang akan dilkasanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara serentak dan bertahap, melalui DPRD Asahan.
" KPU Asahan akan segera menyampaikan surat pengantar, surat keputusan, berita acara dan termasuk dokumen persyaratan pencalonan kepada Pimpinan DPR, tinggal Pimpinan DPRD yang melakukan proses pengusulan dan pengesahan ke Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Utara," terang Hidayat. (Men)