Kemenkeu Beri Sinyal PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025
WARTASULUH.COM- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal kuat bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Kementerian Keuangan Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang digelar oleh INDEF di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
"Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pengecualian atau exception-nya sudah jelas untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan sektor terkait lainnya," kata Parjiono.
Parjiono menegaskan bahwa penerapan PPN 12 persen akan tetap diiringi dengan penguatan subsidi sebagai jaring pengaman sosial untuk kelompok rentan. Sementara itu, insentif perpajakan akan difokuskan kepada kelas menengah dan atas.
"Daya beli menjadi salah satu proses yang kita perkuat melalui subsidi dan jaring pengaman sosial," tambahnya.
Namun, kebijakan ini menuai polemik di tengah perbedaan pandangan di kalangan pejabat pemerintah.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyebutkan bahwa kenaikan PPN kemungkinan akan ditunda hingga stimulus untuk masyarakat ekonomi sulit dan kelas menengah disiapkan.
"Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan kebijakan stimulusnya," ujar Luhut pada Rabu (27/11/2024). Ia memperkirakan stimulus tersebut baru akan rampung dalam dua hingga tiga bulan mendatang.
Di sisi lain, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan belum ada pembahasan terkait penundaan kenaikan PPN tersebut.
"Belum, belum dibahas," ucap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/11/2024) dilansir dari detikfinance.
Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan dijadwalkan berlaku mulai awal 2025.