Kartu Kredit Bikin Menjerit, Begini Cara Menututupnya

Kartu Kredit Bikin Menjerit, Begini Cara Menututupnya
ilustrasi kartu kredit

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Kartu kredit merupakan salah satu alat pembayaran yang banyak digunakan nasabah perbankan karena mudah dan praktis. Namun dengan kemudahan ini tidak jarang ada nasabah yang tidak memperhitungkan tagihan-tagihan akan datang di belakang.

Dalam kondisi terburuk, tagihan yang perlu dibayar nasabah kian membengkak bahkan di luar kemampuan bayar. Belum lagi bila yang bersangkutan menerima denda karena tidak sanggup mencicil tagihan tepat waktu.

Bila sudah dalam kondisi ini, ada baiknya bila yang bersangkutan segera menutup kartu kreditnya agak tagihan tidak kian menumpuk.Caranya pun tidak sesulit yang dibayangkan. Melansir dari situs bank OCBC NISP, Kamis (24/8/2023), berikut prosedur yang bisa dilakukan untuk menutup kartu kredit:

1. Mengunjungi Kantor Cabang Bank Penerbit
Untuk bisa menutup kartu kredit, nasabah perlu mendatangi kantor bank penerbit kartu kredit yang digunakan. Dengan datang langsung ke bank, nasabah dapat mengkonfirmasi ke bank terkait jumlah tagihan kartu kredit.

Apabila nasabah mendapat layanan konsultan finansial bank, yang bersangkutan juga bisa meminta nasihat atau bantuan terkait manajemen penggunaan kartu kredit.

2. Melunasi Semua Tagihan Kartu Kredit
Setelah mendapat rincian tagihan, nasabah bisa mulai mencicil tagihan tersebut sedikit demi sedikit. Meski memiliki banyak tagihan memang menyusahkan, namun nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh tagihannya.

Barulah setelah itu nasabah dapat menutup kartu kredit dengan tenang tanpa mendapat di-blacklist atau dilaporkan ke kepolisian.

3. Melunasi Annual Fee
Annual Fee adalah biaya tahunan yang wajib dibayarkan pemegang kartu kredit kepada bank. Jumlahnya berbeda-beda tergantung jenis kartu kredit dan penerbit pilihan yang bersangkutan.

Selain melunasi tagihan, nasabah juga diwajibkan untuk melunasi annual fee ini sebelum menutup kartu kredit. Sebab tagihan kredit dan annual fee sama berbahayanya jika tidak dibayarkan.

4. Membayar Seluruh Bunga Kartu Kredit
Tidak hanya wajib membayar sisa tagihan dan annual fee, nasabah juga perlu untuk membayarkan seluruh bunga sebelum bisa menutup kartu kredit yang ingin berhenti digunakan.

Bank umumnya menetapkan bunga (interest rate) atas tiap transaksi kredit yang dilakukan. Selain bunga transaksi, beberapa bank juga menetapkan bunga bulanan.

5. Menghabiskan Reward yang Masih Tersedia
Reward adalah poin yang didapat nasabah dari setiap transaksi kartu kredit. Umumnya, jumlah reward ini didasarkan pada besaran transaksi yang dilakukan. Bentuk reward juga beragam, mulai dari cashback sampai diskon transaksi.

Sebelum menutup kartu kredit, nasabah sebaiknya habiskan jatah reward yang ada. Biasanya nasabah kartu kredit punya jatah reward lebih banyak dibanding nasabah debit, sehingga nikmati privilege ini sebaik mungkin sebelum menutup kartu kredit.

6. Mematikan Pembayaran Otomatis dan Meminta Bukti Penutupan ke Bank
Langkah terakhir menutup kartu kredit adalah dengan mematikan pembayaran otomatis atas kartu yang ingin ditutup. Nasabah perlu minta ke bank untuk menghubungi merchant-merchant penyedia kredit untuk menghentikan penagihan.

Untuk memastikan bank benar-benar menutup kartu kredit, mintalah bukti penutupan kepada teller. Setelah itu, nasabah jangan lupa serahkan kembali kartu kredit kepada bank. (ws)

Sumber : detk finance
Editor : Lestari