Tim Gakkumdu Bisa Tindak Oknum ASN Terlibat Politik Praktis di Pekanbaru

Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bisa menindak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis di Pekanbaru.

Tim Gakkumdu Bisa Tindak Oknum ASN Terlibat Politik Praktis di Pekanbaru
Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bisa menindak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis di Pekanbaru. FOTO: Diskominfotiks Pekanbaru

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bisa menindak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis di Pekanbaru.

"Pengawasan nantinya bakal ketat terhadap netralitas ASN, begitu ada rekomendasi terkait dugaan pelanggaran oknum ASN bakal kita tindaklanjuti," kata Penjabat (Pj) Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Minggu (29/9/2024).

Kampanye pada pemilihan wali kota (Pilwako) Pekanbaru 2024 sudah bergulir. Risnandar Mahiwa mengaku sudah berulang kali mengingatkan ASN untuk bersikap netral terhadap paslon. 

Diaa berharap bukan hanya ASN yang dicegah untuk tidak netral. Ia juga mengingatkan agar paslon jangan menarik ASN untuk ikut terlibat politik praktis.

Mereka yang ASN jangan sampai tersandera politik praktis karena ajakan oknum tidak bertanggung jawab. Tim Gakkumdu tidak menindak ASN saja tapi juga menindak kandidat yang mengajak ASN politik praktis.

Mereka yang terlibat tentu bakal ditindak sesiai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia meyakinkan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru siap mengawal seluruh paslon hingga pelantikan.

"Tidak cuma ASN saja kena tindak, kandidat juga demikian. Kalau seandainya kandidat mengajak, tentu ada peraturan perundang- undangan yang harus ditegakkan, agar seimbang," papar Pj Wako.

Dirinya juga sudah menerbitkan surat edaran tentang Peran Badan Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan Mitra Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kota Pekanbaru. 

Satu poin dalam surat edaran itu yakni pemerintah berkomitmen menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024. Poin lainnya, yaitu larangan mendukung calon tertentu. 

Ada sejumlah pihak yang dilarang untuk memanfaatkan kegiatannya untuk kampanye calon tertentu. Mereka yakni badan, forum, lembaga, organisasi kemasyarakatan, lembaga kemasyarakatan kelurahan. 

"Lalu tenaga pendamping keluarga pemanfaat program pemerintah hingga kelompok pilar sosial yang diinisiasi pemerintah," papar Pj Wako. (kha)