Pj Gubernur Diancam Sanksi Bila Terbukti Tak Netral di Pemilu 2024
WARTASULUH.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewanti-wanti para penjabat (Pj) gubernur agar menjaga netralitas di Pemilu 2024. Pemerintah pusat akan menjatuhkan sanksi jika ada pj gubernur yang terbukti tak netral.
"Kalau seandainya ada yang enggak netral kita periksa, dan kemudian kalau terbukti ya kita beri sanksi, dari yang teringan sampai terberat," kata Tito usai pelantikan sembilan pj gubernur di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Tito menuturkan secara aturan pj gubernur diperintahkan untuk netral dan tak berpihak pada salah satu calon di pemilu. Ia menekankan tugas pj gubernur ialah mengisi kekosongan gubernur definitif agar roda pemerintahan tetap berjalan.
Tito menyebut kinerja para pj gubernur juga akan dievaluasi secara rutin selama tiga kali. Ia mengingatkan kinerja pj gubernur juga turut diawasi oleh jajaran pemerintah provinsi serta masyarakat.
"Mereka diawasi jajaran pengawas internal, mereka diawasi masyarakat dan diawasi juga oleh seluruh partai politik," ucap dia.
Tito melantik sembilan pj gubernur, mereka adalah Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Pj Gubernur Sulsel Bachtiar Baharuddin, Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, Pj Gubernur Kalbar Harrison Azroi, dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi.
Kemudian, Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, dan Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake.
Sebelumnya, para penjabat gubernur itu ditentukan melalui sidang tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (31/8).
Para penjabat gubernur yang dilantik itu langsung bekerja, dan memiliki masa jabatan satu tahun, serta dapat diperpanjang satu tahun berikutnya.
Pj Gubernur menjabat hingga ada gubernur definitif hasil Pilkada. Adapun pemilihan kepala daerah dijadwalkan bakal digelar secara serentak pada November 2024 mendatang.
Orang yang ditunjuk sebagai pj gubernur harus berstatus pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Pj bupati dan wali kota harus berasal dari pejabat tinggi pratama atau setara eselon II. (Ws)
Sumber : Cnn Indonesia
Editor : Lestari