Pemprov Riau Jadi Salah Satu Penerima Akun Penerapan E-BMD dari Kemendagri

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menjadi salah satu dari lima provinsi pertama di Indonesia yang menerima akun penerapan aplikasi Elektronik Barang Milik Daerah (E-BMD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Akun E-BMD milik Pemprov Riau ini diserahkan bersamaan dengan empat provinsi lainnya yaitu Provinsi Jawa Barat, Sumatera Barat, Banten dan Aceh, dalam acara webinar Keuangan Daerah (Keuda) update series 10 dengan tema optimalisasi pengelolaan barang milik daerah melalui penggunaan aplikasi E-BMD secara langsung di Kota Bandung dan disiarkan secara virtual pada hari Kamis 17 Maret 2022.
Untuk diketahui, E-BMD merupakan aplikasi berbasis web disosialisasikan sesuai dengan lahirnya Permendagri nomor 47 tahun 2021. Sejak diluncurkan sistem E-BMD tersebut, sudah terdapat 47 pemerintah daerah yang menyampaikan surat permohonan penggunaan sistem itu, yaitu 5 Pemerintah Provinsi, 21 Pemerintah Kabupaten dan 6 Pemerintah Kota.
Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Komedi mengungkapkan, id Pemerintah Daerah E-BMD kali ini diberikan kepada pemerintah daerah yang berkomitmen penuh untuk segera mengimplementasikan Permendagri 47 tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan penyampaian surat permohonan penggunaan sistem E-BMD kepada Kemendagri.
Kedepannya pemerintah daerah dapat langsung melakukan pencatatan atas perolehan atau penerimaan barang milik daerah pada tahun 2022, serta melaksanakan proses migrasi big data barang milik daerah sampai dengan tahun 2021 kedalam E-BMD.
Komedi mengungkapkan "Harapannya adalah kalau ini sudah bisa dilakukan di tahun 2022 ini, maka laporan barang milik daerah yang akan disajikan di tahun 2023 ini Insya Allah bisa dicapai. Tetapi di dalam regulasi dikatakan bahwa diberikan waktu dua tahun, sehingga paling lambat adalah 2023 atau laporan barang milik daerah 2023 yang akan disajikan di tahun 2024 ini harus sudah menggunakan E-BMD," ucapnya, Kamis (17/3/22).
Ia mengungkapkan, sistem ini dibangun dengan tujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara cepat, tepat dan handal.
Terangnya, arsitektur dalam sistem ini dirancang dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang mudah dipahami dan aplikatif, serta dapat menyajikan semua laporan barang milik daerah yang dibutuhkan dalam mendukung penyajian neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) pada tingkat SKPD dan pemerintah daerah.
Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menginginkan, output yang diharapkan dari sistem ini sudah mencerminkan seluruh laporan sesuai pengaturan dalam Permendagri Nomor 47 tahun 2021.
"Dalam Permendagri tersebut pemerintah daerah diamanatkan untuk menyampaikan laporan barang milik daerah semester 1 paling lambat minggu ke 4 bulan Juli tahun berkenaan dan laporan barang milik daerah semester 2 paling lambat minggu ke 2 bulan Februari tahun berikutnya," tutupnya.
Terpisah, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau Indra SE, M.Si melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Tengku Rigabrimayuda S.STP, M.Si menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau siap menerapkan E BMD sebagai aplikasi penatausahaan aset di Pemerintah Provinsi Riau.
Pihaknya telah menyiapkan Big Data serta sarana dan prasarana pendukung untuk migrasi data serta penerapan E BMD Pemerintah Provinsi Riau, dan pada waktu yang tidak terlalu lama akan melaksanakan sosialisasi Permendagri 47 tahun 2021 kepada Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
E-BMD berbasis web dari Kemendagri ini diserahkan oleh Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah kepada Pemerintah Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Riau Roby Syafutra, S.STP, M.Si.
Roby mengungkapkan bahwa terbitnya Permendagri 47 tahun 2021 ini merupakan standar acuan dan pedoman bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia dalam menatausahakan bmd secara jelas dan terinci, dengan E-BMD sebagai aplikasi pembantuannya, sehingga kedepan dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah