Pemilu 14 Februari 2024, KPU Riau Catat Daftar Pemilih Tambahan Masuk 49.842 dan Keluar 55.862
Pemilu 14 Februari 2024, KPU Riau catat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang telah mengajukan dan disetujui masuk 49.842 dan keluar 55.862 hingga 7 Februari 2024.
WARTASULUH.COM, PEKANBARU – Pemilu 14 Februari 2024, KPU Riau catat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang telah mengajukan dan disetujui masuk 49.842 dan keluar 55.862 hingga 7 Februari 2024.
"Kesempatan pengurusan DPTb diberikan kepada pemilih yang memenuhi 4 kategori, yaitu pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, pasien yang menjalani rawat inap berserta keluarga yang merawat, pemilih yang tertimpa bencana alam dan pemilih yang menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan," kata Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Nasir didampingi Komisioner KPU Riau Divisi Sosdikllih Parmas dan SDM Nugroho Noto Susanto dan Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal kepada wartawan Sabtu (10/2/2024).
Ketentuan pindah memilih tersebut, katanya, diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
"Pengurusan DPTb wajib disertai dengan syarat yang telah ditentukan yakni membawa bukti dukung alasan pindah. Misalnya surat tugas dari instansi, surat keterangan rawat inap dari rumah sakit. Kemudian KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan dan pemilih diberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih," jelas Ilham.
Dia menyebut, adapun TPS yang menjadi tujuan pindah memilih seperti TPS khusus yang berada di Lapas. Sedangkan pemilih yang mengurus DPTb karena dirawat rumah sakit, TPS tujuan yakni TPS yang berada di sekitar rumah sakit.
Kemudian terhadap pemilih yang sedang bertugas dan bencana alam adalah TPS yang berada terdekat dengan lokasi tujuan pindah memilih.
"Pemilih yang mengurus DPTb dapat menggunakan hak suara 2 jam sebelum TPS di tutup atau pukul 11.00 WIB," ungkapnya.
Ilham menambahkan, surat suara yang boleh digunakan untuk pemilih DPTb yakni, pindah memilih ke provinsi lain, hanya dapat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi mendapatkan surat suara presiden dan DPD. Sedangkan pindah memilih dalam satu provinsi dan dalam satu dapil DPR RI, mendapatkan surat suara presiden, DPD dan DPR RI.
"Sedangkan pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, mereka bisa mendapatkan semua surat suara kecuali DPRD kabupaten/kota. Untuk pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu provinsi mendapatkan 5 surat suara jika masih berada di Dapil yang sama," imbuhnya. (kha)