PAD se-Riau 2026 Diprediksi Terjun Bebas, Layanan Dasar dan Ekonomi Masyarakat Terancam

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pendapatan Asli Daerah (PAD) se-Provinsi Riau pada tahun 2026 diprediksi bakal terjun bebas alias anjlok. Kondisi itu bisa mengancam layanan Dasar dan ekonomi masyarakat.
Prediksi itu disampaikan Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Tarmizi, Jumat (29/8/2025). Dikatakan, FITRA Riau menyoroti kebijakan pemerintah pusat dalam Nota Keuangan RAPBN Tahun 2026 yang memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) mencapai 25 persen.
Menurutnya, alih-alih pemerintah pusat bisa memperkuat kapasitas fiskal daerah, justru melakukan pemangkasan dana TKD yang merupakan sumber utama pendapatan daerah.
"Kebijakan pemangkasan dana TKD oleh pemerintah pusat seharusnya disertai dengan alasan hukum yang kuat dan perhitungan yang adil antar pusat dan daerah. Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah pusat tidak bisa semena-mena melakukan pemotongan karena ketentuan formula pembagiannya telah diatur dalam UU HKPD," ujarnya.
Hal ini membuat UU APBN 2026 bertentangan dengan ketentuan UU HKPD tersebut, termasuk klausul pembagian DBH kepada pemerintah darah hanya sebesar 50 persen dari total DBH yang dipungut pemerintah pusat.
Kondisi tersebut tentunya berpotensi mengancam layanan publik dan memperlebar ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, dan semakin terbatasnya kemampuan daerah untuk membiayai program pembangunan daerah.
"Proyeksi APBD 2026, seluruh daerah di Provinsi Riau akan mengalami penurunan pendapatan cukup signifikan, persentase penurunan bervariasi antar daerah, dengan rata-rata penurunan mencapai antara 11 persen hingga 22 persen. Angka ini dihitung berdasarkan besaran Dana TKD yang ditetapkan dalam APBD tahun 2025," jelasnya.
Ia menjelaskan secara umum, Provinsi Riau mengalami penurunan paling rendah dengan angka 11,4 persen, sementara Kabupaten Rokan Hulu mencatat penurunan tertinggi sebesar 22,0 persen. Kabupaten Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuansing menurun sebesar 21,5 persen-21,7 persen.
Begitu juga Kabupaten Kampar, Siak, dan Pelalawan menurun sebesar 20,0-20,9 persen. Kepulauan Meranti sebesar 19,8 persen, Bengkalis 18,9 persen, Kota Pekanbaru 14,7 persen, dan Kota Dumai 14,3 persen.
"Secara total pemangkasan dana TKD yang direncanakan dalam Nota Keuangan RAPBN Tahun 2026 untuk Provinsi dan 12 Kabupaten/Kota se-Riau mencapai Rp6,39 triliun, yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa dan Insentif Fiskal," jelasnya.
Lebih rinci, ia menjelaskan Pendapatan Provinsi Riau turun dari Rp9,56 triliun pada 2025 menjadi Rp8,47 triliun pada 2026, atau menurun sebesar 11,4 persen.
Kabupaten Rokan Hulu dari Rp1,55 triliun pada 2025 menjadi Rp 1,20 triliun pada 2026 (22,0 persen), Rokan Hilir turun dari Rp2,52 triliun menjadi Rp1,98 triliun (21,7 persen), Indragiri Hilir turun dari Rp2,04 triliun menjadi Rp1,60 triliun, Indragiri Hulu turun dari Rp1,50 triliun manjadi Rp1,18 triliun, dan Kuansing turun dari Rp1,69 manjadi Rp1,33 triliun masing-masing turun sekitar 21,5 persen.
Selanjutnya Kabupaten Kampar turun dari Rp 3,1 triliun menjadi Rp 2,46 triliun (20,9 persen), Siak turun dari Rp 2,95 triliun menjadi Rp 2,34 triliun (20,5 persen), Pelalawan turun dari Rp 1,89 triliun menjadi Rp 1,51 triliun (20,0 persen), Bengkalis turun dari Rp 3,21 triliun menjadi Rp 2,60 triliun (18,9 persen), Kepulauan Meranti turun dari Rp 1,38 triliun menjadi Rp 1,11 triliun (19,8 persen), Kota Dumai turun dari Rp 2,07 triliun menjadi Rp 1,78 triliun (14,3 persen), dan Kota Pekanbaru turun dari Rp 3,21 triliun menjadi Rp 2,74 triliun (14,7 persen).
Terjadinya penurunan pendapatan daerah dari dana transfer tahun 2026 semakin memperparah kapasitas fiskal daerah yang sebabkan tingkat kemandirian keuangan yang cukup rendah, sebagian besar pendapatan daerah bergantung dari DBH pada sektor ekstraktif (minyak, gas, pertambangan, hutan, dan perkebunan) yang menghadapi fluktuasi harga global. Disisi lain, lambannya diversifikasi ekonomi daerah dalam mengembangkan sektor industri, pariwisata, dan UMKM untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Provinsi Riau relatif lebih aman, mengacu pada APBD tahun 2025 pendapatan dari Dana Transfer berkontribusi sebesar 45 persen, kemudian di topang dari PAD dan lain-lain pendapatan mencapai 55 persen. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota ketergantungan dari Dana Transfer pusat cukup tinggi, misalnya tahun 2025 kontribusi Dana Transfer mencapai 78 persen, sedangkan PADnya rerata hanya 22 persen dari seluruh daerah di Riau.
Dampak dari penurunan pendapatan ini, didaerah akan terpangkasnya layanan dasar di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta upaya penanggulangan kemiskinan dan lainnya.
Kemudian meningkatnya risiko ketidakadilan fiskal, karena daerah dengan PAD rendah akan lebih rentan menghadapi krisis keuangan. Serta melemahnya semangat desentralisasi, dimana fungsi pemerintahan daerah tidak diimbangi dengan sumber daya fiskal yang memadai.
Mengenai hal tersebut, Tarmizi mengatakan FITRA Riau merekomendasikan agar Pemerintah Pusat perlu menata ulang kebijakan pemangkasan Dana Transfer Daerah (TKD) sebagaimana yang ditetapkan dalam Nota Keuangan RAPBN tahun 2026, dan membuka dasar perhitungan penurunan dana transfer agar tidak menimbulkan kesan fiscal recentralization dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Kemudian, Pemerintah Pusat perlu menyiapkan safety net khusus untuk daerah dengan ketergantungan tinggi pada dana transfer pusat, seperti menyiapkan insentif fiskal, relaksasi regulasi penggunaan Silpa dan akses pinjaman murah agar tidak tejebak pada krisis fiskal," jelasnya.
Pemerintah daerah juga segera melakukan spending review terhadap program kegiatan yang tidak berdampak langsung terhadap indikator pembangunan daerah seperti pemenuhan layanan dasar, infrastruktur publik dan upaya pengentasan kemiskinan.
Pemerintah Daerah perlu melakukan reformasi birokrasi khususnya pada perencanaan pembangunan berbasis kinerja, layanan publik secara digital, optimalisasi aset, transparansi pengadaan barang dan jasa, serta kelembagaan dan SDM yang ramping dan profesional.
"Pemerintah daerah melakukan konsolidasi lintas daerah, dapat melalui Asosiasi Pemeritahan yang ada untuk memberikan pandangan dan tekanan kepada pemerintah pusat sebelum APBN 2026 ditetapkan," pungkasnya. (Rik)