Kapolres Rohul Pastikan Karhutla di Rambah Samo Sudah Terkendali

Kapolres Rohul Pastikan Karhutla di Rambah Samo Sudah Terkendali
Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito meninjau lokasi Karhutla di Desa Sungai Salak, Selasa (29/3/2022). (Foto: ist)

WARTASULUH.COM, RAMBAHSAMO - Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK meninjau lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Sungai Salak, Rambah Samo Barat dan Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo, Selasa (29/3/2022). Dia memastikan kebakaran di dua daerah itu sudah teratasi.

Di lokasi kebakaran, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK ikut melakukan pemadaman sisa api yang masih berasap. Orang Nomor 1 di Polres Rohul ini bersama 170 Personil, Tim Gabungan Polres Rohul, BPBD, Damkar, Staf kecamatan, Linmas Desa melakukan pendinginan titik api yang sudah padam.

"Kondisi saat ini, api sudah padam. Namun tim terdiri dari Polri, TNI, BPBD dan Masyarakat Peduli Api (MPA) masih siaga di lokasi, dalam upaya pendinginan di beberapa titik yang masih mengeluarkan asap," kata Kapolres.

Dijelaskannya, ditemukan area terbakar terdapat ladang yang hendak digarap. "Saat ini masih mengumpulkan alat-alat bukti, memintai keterangan saksi, police line di area terbakar, menetapkan status tanggap karhutla, sampai saat Personil masih di lokasi untuk pendinginan," sebut Perwira dengan dua melati di pundaknya.

Lanjutnya, Karhutla kali ini, lahan terbakar, merupakan lahan perbukitan alias lahan kosong milik masyarakat dengan koordinat 0.’46’37.42″N, 100’21’ 17.75’E, sesuai catatan Satgas Karhutla luas lahan terbakar sekitar 20 Hektar.

"Kebakaran di daerah perbukitan yang cukup ekstrem Senin (28/3/2022). Kami sudah bisa memadamkan, meskipun sumber air jauh. Karhutla merupakan masalah yang prioritas, sehingga penanganannya harus dilaksanakan dengan serius dan bersama-sama," terangnya.

Sumber air diakui juga sulit didapatkan. Akses jalan masuk ke lokasi jauh dan harus merintis (membuka jalan)

Selanjutnya, dirinya mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. "Bila sengaja dibakar apalagi sampai menyebabkan lahan orang lain terbakar, maka akan dilakukan penegakkan hukum," pungkasnya. (To'at)