Buruh Demo Diancam PHK: Lebih Baik, Daripada Dimiskinkan

Pengusaha mengancam buruh yang turun ke jalan dan demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menanggapi hal itu, buruh merespons tidak takut dengan ancaman PHK.

Buruh Demo Diancam PHK: Lebih Baik, Daripada Dimiskinkan

WARTASULUH.COM - Pengusaha mengancam buruh yang turun ke jalan dan demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menanggapi hal itu, buruh merespons tidak takut dengan ancaman PHK.

Ade (45), salah satu buruh di Purwakarta, Jawa Barat, mengaku tidak takut dengan ancaman PHK. Malah, pekerja tetap di pabrik otomotif tersebut mengaku lebih takut dengan nasib anak-cucunya kelak akibat lolosnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai dapat mengancam nasib pekerja muda yang baru akan mencari kerja.

"Saya sudah kerja selama 17 tahun. Istilahnya, umur sudah nggak panjang lagi, tapi kasihan yang muda-muda ini dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja," terang Ade kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (8/10).

Lebih lanjut ia menyebut sejumlah poin berpotensi mengurangi pesangonnya. Ia tak rela apabila hasil kerja kerasnya dari mengabdikan diri selama belasan tahun bakal disunat.

Poin lainnya yang mengusik Ade adalah soal penghapusan upah sektoral yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 89.

Omnibus Law Ciptaker menghapus pasal tersebut dan menggantinya menjadi Pasal 88 C. Dalam pasal pengganti tersebut upah sektoral dihapuskan.

Ade menilai jika dihapuskan, maka mekanisme kenaikan gaji buruh menjadi tak jelas. Ia khawatir gaji buruh akan ditekan alias tak naik-naik, sementara beban hidup terus merangkak.

Dari tafsirannya, penghapusan tersebut merugikan buruh seperti dirinya yang telah bekerja belasan tahun dan memiliki gaji di atas upah minimum provinsi/kota (UMP/UMK).

"Yang jelas upah nggak akan naik kalau ngikutin Omnibus Law. Sepanjang UMP belum menyusul upah kami, tidak akan naik, terkecuali ada kebijakan dari perusahaan," katanya.

Makanya, Ade menilai UU Cipta Kerja tak adil untuk buruh. Upah terancam seret, pesangon dipotong, tapi biaya hidup terus naik mengikuti inflasi. Karena itulah ia bertekad terus memperjuangkan nasib para buruh.

Terkait aksi demo hari ini, Ade mengaku serikat buruh di tempatnya bekerja sejak jauh-jauh hari sudah melayangkan surat pemberitahuan dan bernegosiasi dengan manajemen perusahaan. Sehingga, ia merasa tak menyalahi aturan untuk menyampaikan aspirasinya.

Sementara itu, demonstran lainnya di Jakarta, Barok mengaku sudah turun ke ruas jalan ibu kota sejak pagi hari. Pria di pertengahan umur 20-an ini masih sibuk menuntut haknya bersama ratusan teman dari pabrik tempatnya bekerja.

Barok juga tak takut ancaman PHK yang digaungkan pengusaha. Sebab, ia merasa tanpa aksi mogok dan memaksakan diri bekerja di bawah UU CIpta Kerja, maka ia setuju untuk dimiskinkan oleh pemerintah.

"Kami semua kaum buruh hidup dalam near poor, miskin tidak kaya tidak, satu tingkat di atas kemiskinan, kalau upah dibatasi dan jaminan sosial hilang, maka kami menjadi miskin karena beban hidup semakin bertambah," katanya.

Barok mengaku serikat kerjanya bernaung telah melayangkan surat pemberitahuan mogok kepada perusahaan, sehingga ia yakin akan diberikan pendampingan yang maksimal dari serikat kerja akan haknya.

Dia tak terima jika aksi demo yang dilakukannya tidak sah karena terjadi kegagalan perundingan yang berujung pada ketidakpuasan buruh. "Ini sah, karena terjadi kegagalan perundingan dengan pemerintah, sehingga kami melakukan mogok nasional," belanya.

Aziz, demonstran dari Banten, Jawa Barat menyebut bahwa ia dan kawan-kawan telah melumpuhkan jalan raya Serang sebagai upayanya didengarkan oleh pemerintah.

Sejak beberapa hari lalu, buruh di salah satu perusahaan swasta ini sudah aktif turun ke jalan dan menyuarakan aspirasinya. Tuntutannya, tidak jauh berbeda dengan yang disebutkan Ade.

Aziz mengaku paham dengan konsekuensi yang menghadangnya, PHK dari perusahaan. Namun, ia ragu tempatnya bekerja akan mem-PHK buruh yang mogok kerja. "Wong, semuanya mogok kok, memang bisa PHK semua buruh?" imbuh Aziz mengakhiri.

Sebelumnya, kalangan pengusaha mengancam memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan buruh yang ikut dalam aksi mogok kerja nasional dalam rangka menolak Omnibus Law Ciptaker.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani bilang bahwa secara hukum, PHK diperbolehkan karena mogok nasional yang dilakukan buruh dianggap tidak sah lantaran bukan dikarenakan kegagalan perundingan.

Dasar hukum yang dimaksud Shinta, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 137 berbunyi: Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Sedangkan, mengutip Pasal 3 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, disebutkan mogok kerja tidak sah apabila dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan.

Oleh karenanya, Shinta menilai sanksi dapat diberikan. Namun, bukan sanksi PHK yang langsung diambil, melainkan pemanggilan selama tiga kali. Jika yang bersangkutan tak memenuhi panggilan atau mangkir, maka sanksi PHK dapat diberikan.

"Prinsip harus kembali ke UU, di UU Nomor 13 sangat jelas kalau pekerja tidak bekerja dan ada pemanggilan dan bisa diberikan peringatan dan kalau peringatan sudah tiga kali berturut-turut, memang dia (pekerja) bisa di-PHK," katanya beberapa waktu lalu.

Sumber: CNNIndonesia