Bupati Meranti 'Kekeuh' Sudahi Kontrak Non PNS

Bupati Meranti 'Kekeuh' Sudahi Kontrak Non PNS
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil

WARTASULUH.COM, SELAT PANJANG - Tekad Bupati Kepulauan Meranti, Riau, H Muhammad Adil SH mengevaluasi keberadaan tenaga non PNS tak dapat diubah. Dia tetap kekeuh tak memperpanjang masa kontrak tenaga harian lepas (THL), meski telah disurati DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti pada, Jumat (31/12/2021).

Surat resmi tersebut ditandatangani Ketua DPRD Ardiansyah. Isinya menjelaskan, tenaga non-PNS yang ada di setiap OPD menjalankan fungsi OPD dan memiliki uraian tugas penting dalam melaksanakan tupoksi OPD.

Apabila tenaga non-PNS tidak diperpanjang masa kontrak pada 1 Januari 2022 berdampak pada penurunan kinerja OPD dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana diamanahkan dalam ketentuan undang-undang.

Tenaga non-PNS itu harus tetap diperpanjang masa kontraknya.

"Benar. Surat ini kami layangkan untuk bupati. Kami mengingatkan, jangan sampai pemerintahan ini lumpuh akibat tak ada honorer. Jadi kami minta ini dipertimbangkan kembali," ungkap Ardiansyah.

Menjawab pesan singkat wartawan terhadap surat yang kirimkan oleh DPRD, Adil tampak tak gentar. Ia mengaku tetap pada keputusan awal, sesuai dengan surat edaran yang telah diserahkan kepada masing masing OPD untuk tidak memperpanjang masa kontrak tenaga non-PNS. "Tetap lanjut," kata Bupati Adil, singkat. 

Terhadap rencana menunda perpanjangan masa kontrak THL di setiap OPD tertuang dalam surat dengan nomor 800/BKD-SEKRE/XII/2021/1267 terbit pada 27 Desember 2021 kemarin.

Dalam surat itu seluruh kepala OPD diminta untuk melaporkan jumlah tenaga non PNS. Mereka juga dilarang memperpanjang kontrak yang pernah diterbitkan dan harus mengakhiri kontrak kerja yang tidak ditentukan batasnya. 

Seluruh kontrak kerja harus berakhir per tanggal 31 Desember 2021. Namun ada juga honorer yang akan diperpanjang masa kontraknya hingga 30 Januari 2022 yaitu OPD yang bersifat pelayanan. 

Diantaranya RSUD, puskesmas, tenaga kebersihan, pemadam kebakaran, banpol Satpol PP dan tenaga khusus pimpinan (ajudan, pengawal pribadi, sopir, rumah tangga dan pramusaji). (Sri)