Alami Kerugian Rp1,2 M, Toko Bintang Abadi Ujungbatu Lapor Polisi

WARTASULUH.COM, UJUNGBATU - Polsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan barang yang merugikan Toko Bintang Abadi Ujungbatu sekira Rp1,2 miliar. Penggelapan diduga dilakukan karyawan dan eks karyawan.
Hal itu diungkap dalam jumpa pers Polsek Ujungbatu, Selasa (15/8/2023). Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu, AK Sohermansyah SH mengatakan pengungkapan kasus penggelapan sesuai dengan LP Nomor B/42/VIII/2023. Kasus yang dilaporkan ke Polsek Ujungbatu Jumat (4/8/2023) pelapor atas nama H Deri Eka Putra.
"Bermula dari kecurigaan dari pemilik Toko Bintang Abadi Ujungbatu, Deri karena barang barang dagangannya semakin sedikit dan tidak terlihat hasilnya. Akhirnya H Deri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujungbatu," ujar AKP Sohermansyah SH.
Setelah pihak Polsek Ujungbatu mendalami kasus ini, lalu mendapat kesimpulan, lantas Kapolsek Ujungbatu membentuk tim yang dipimpin langsung Panit Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refly Setiawan Harahap SH dengan melibatkan 3 orang personil Polsek Ujungbatu untuk melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka yang berinisial PT mantan Karyawan Toko Bintang Abadi yang sekarang bertempat tinggal di wilayah Binjai, Sumatera Utara.
"Dari tangan PT Disita barang bukti 1 Unit Mobil Toyota Inova, 1 Surat Sertifikat Tanah, dan berbagai merek barang dagangan sebanyak 2 mobil Truck colt Diesel, setelah dilakukan interogasi terhadap PT diakui tidak bekerja sendirian dalam melakukan penggelapan barang," ngkap Kapolsek Ujungbatu.
Lanjut Kapolsek Ujungbatu dari hasil pengembangan diamankan lagi 4 orang yang diduga tersangka yang berdomisili di Ujungbatu yaitu yang berinisial RG, RD, MR dan AD.
"Semua tersangka ini adalah bekas Karyawan serta ada yang masih bekerja di Toko Bintang Abadi. Atas kepercayaan yang diberikan oleh pemilik toko, dan kurangnya pengawasan, mereka memanfaatkan kesempatan itu. Tersangka dalam melakukan pengambilan barang barang tersebut tidak sekali, namun bekali kali selama bertahun tahun mereka bekerja," terang AK. Sohermansyah SH.
Kepada kelima tersangka untuk sementara akan diterapkan pasal 374 KUHP atau 372 KUHP junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Toat)