Tes CPNS 2023 Meliputi Apa Saja? Simak di Sini
WARTASULUH.COM- Pendaftaran seleksi PNS 2023 segera dibuka. Kabarnya, Pemerintah menargetkan seleksi akan dibuka pada Juni 2023, namun kabar ini masih harus menunggu informasi resmi dari pemerintah.
Adapun beberapa formasi CPNS 2023 yang berlaku untuk lulusan S1 semua jurusan yang bisa Anda lamar pada tes CPNS mendatang.
Di antaranya: Analis Kebijakan, Auditor, Penggerak Swadaya Masyarakat, Peneliti, Penyuluh Sosial, Pemeriksa, Perekayasa, Pekerja Sosial, Widyaiswara, Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah hingga Perencana.
Lalu, kira-kira test apa saja yang akan diuji pada CPNS 2023 mendatang? Berikut Okezone telah rangkum melalui berbagai sumber.
Umumnya, materi tes CPNS tak mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Tes tersebut masih selalu dibagi ke dalam 2 tahapan, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Berikut lebih jelasnya, seperti yang dilansir dari okezone.
1. Tes SKD CPNS
Mengutip dari laman resmi bkd.sultengprov.go.id pada Kamis (9/3/2023), SKD merupakan ujian pertama yang harus dilalui oleh peserta seleksi CPNS.
Di mana tes ini dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS.
Tes ini juga bertujuan untuk menguji pengetahuan dasar yang dimiliki para peserta.
Ada tiga kategori soal yang akan dihadapi peserta dalam tes ini, yaitu, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Jumlah soal dalam SKD terdiri dari 110 butir soal yang dapat dikerjakan dalam waktu 100 menit.
2. Tes SKB CPNS
Peserta yang lolos SKD berhak melaju ke tahap berikutnya, yaitu SKB. Pada tahap ini, Pelamar akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki.
Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian dengan kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Dalam tes SKB, pertanyaan yang diajukan bertujuan untuk mengasah kemampuan dan keterampilan pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Selain materi SKB dengan sistem CAT, adapun materi SKB dapat berupa :
1. Psikotest;
2. Tes potensi akademik;
3. Tes kemampuan bahasa asing;
4. Tes kesehatan jiwa;
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
6. Tes praktek kerja;
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
8. Wawancara; dan/atau
9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Namun, penting diketahui untuk setiap Instansi sendiri bisa memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda-beda.
Ada beberapa Instansi yang mengisyratkan SKB dilakukan dengan menggunakan sistem CAT saja atau ada pula Instansi yang mengisyaratkan pelamar untuk mengikuti sejumlah tahapan seleksi seperti Psikotest, tes kesegararan jasmani, atau wawancara.
Terakhir, untuk penentuan kelulusan seleksi sendiri juga akan dilakukan dengan cara melihat hasil integrasi nilai SKD dan SKB.