PT Pan Baruna Dumai Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Tahan Gaji dan Ijazah

PT Pan Baruna Dumai Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Tahan Gaji dan Ijazah
Kantor PT Pan Baruna Dumai di Jalan Gatot Subroto atau Jalan Bukit Timah Kilometer 7. (Foto: tim wartasuluh.com)

WARTASULUH.COM, DUMAI – PT Pan Baruna diduga melakukan serangkaian pelanggaran serius terhadap hak-hak karyawan. Pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai, Riau ini pun tak main-main mulai dari penahanan gaji hingga ijazah karyawan. 

Tindakan yang dinilai tidak manusiawi perusahaan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto/Jalan Bukit Timah Kilometer 7 ini sontak memantik kemarahan karyawan. 

Rasa kecewa disuarakan salah seorang karyawan yang minta identitas dirinya disembunyikan. "Gaji saya ditahan perusahaan. Gaji bulan April sampai sekarang belum dibayar," ungkap warga Dumai ini, Rabu (7/5/2025). 

Dia juga mengungkapkan, selain dirinya, beberapa karyawan juga mengalami nasib yang sama. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah karyawan lainnya, ditemukan dugaan berbagai praktik yang dinilai melanggar hak dasar pekerja. 

Di antaranya adalah penahanan Ijazah. "Beberapa karyawan mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan, sebuah praktik yang jelas-jelas melanggar hukum," katanya. 

Dugaan pelanggaran lainnya adalah jatah sembako yang tidak Layak. Perusahaan memberikan paket sembako berkualitas rendah. "Beras berkutu, dan bahan lainnya mendekati expired kepada karyawan. Namun tetap memotong gaji mereka sebesar Rp200 ribu per bulan, sangat tidak sepadan dengan apa yang diterima," ketusnya. 

Dia juga mengungkapkan bahwa gaji yang diterima tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai. "Gaji kami jauh di bawah UMK Dumai. Gaji pun sering terlambat dibayarkan. Belum lagi terjadi pemotongan gaji tanpa ada kejelasan atau pemberitahuan resmi kepada karyawan. Ini sangat miris," lirihnya.

Selanjutnya, perusahaan memberlakukan jam kerja tidak sesuai perjanjian. Jam kerja karyawan sering melebihi kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) .

Hal lain yang bikin kesal disebutkan pria muda ini adalah karyawan diharuskan menyetujui surat pernyataan pertanggung jawaban ganti rugi dengan menandatangani surat berlapis materai Rp 10 ribu. Hal ini tidak pernah ada dalam PKWT.

Dia berharap derita karyawan ini bisa sampai ke telinga pemerintah. Dinas Tenaga Kerja Dumai sebagai Satuan Kerja yang menaungi tenaga kerja diminta turun tangan. 

"Sikap PT Pan Baruna ini patut diusut dan perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Hak-hak buruh tidak boleh diinjak-injak demi keuntungan sepihak," pintanya. 

Terkait tudingan ini, Kepala Cabang PT Pan Baruna Riau, Doni saat di konfirmasi melalui chat whastaApp terkesan enggan menanggapinya. Ia hanya meminta untuk menghubungi timnya. "Untuk mengetahui info yang lebih detail, bapak bisa hubungi team kita yang di area Pak Nurdianto," katanya menjawab permintaan konfirmasi tim redaksi wartasuluh.com.

Sementara itu, Nurdianto ketika dikonfirmasi menyayangkan tudingan yang terkesan tendensius tersebut. "Tidak ada kami menahan gaji. Hari ini sudah dibayar. Memang ada sedikit keterlambatan. Biasanya gaji dibayar setiap tanggal 5 setiap bulannya. Tapi ini kan hanya terlambat dua hari saja. Kami rasa terlambat gajian itu biasa. Yang pasti kami tidak pernah membayar gaji lewat sampai bulan berikutnya," ungkap Nurdianto. 

Nurdianto juga membantah bahwa gaji karyawan jauh di bawah UMK Dumai. "Take home pay atau total gaji yang diterima karyawan di atas UMK. Bahkan ada yang jauh di atas UMK karena ada bonus-bonus. Itu bisa dibuktikan dan tergambar dari bukti transfer kami," tegas Nurdianto. (Tim redaksi)