Pemda Kampar dan Kejari Kampar Tandatangani MoU Pengolahan Aset.

Barang daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional mulai dari perencanaan, perolehan, pengeluaran sampai penghapusan dan ganti ruginya.

Pemda Kampar dan Kejari Kampar Tandatangani MoU Pengolahan Aset.

WARTASULUH.COM, BANGKINANG KOTA – Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 27 tahn 2014 tentang pengolahan barang milik negara/daerah dan permendagri nomor 19 Tahun 2016, barang daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional mulai dari perencanaan, perolehan, pengeluaran sampai penghapusan dan ganti ruginya.

Untuk itu, agar aset-aset milik daerah khususnya Pemkab Kampar, maka perlu adanya kerjasama Pemkab dengan Kejari kampar dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dengan Kejaksaan Negeri Kampar di Aula Kantor Badan Keuangan Aset Daerah Kampar, Selasa (5/1/21).

Dimana dalam nota kesepakatan tersebut secara langsung ditandatangani langsung oleh Bupati kampar H Catur Sugeng Susanto,SH bersama kepala Kejaksaan Negeri Kampar Suhendri,SH,MH yang disaksikan juag Sekda Kampar Drs Yusri,M.Si, Kepala BPKAD Edwar, Asisiten III Syamsul Bahri, Staf Ahli Santoso, Sekwan Ramla, Kadis Kominfo Arizon serta Kadis PU PR Afdal,ST.

Dalam sambutannya, Catur Sugeng menyampaikan bahwa, dalam pengolahan aset, setiap OPD perlu managemen yang mutlak dalam pengolahannya. Karena ini berpengaruh terhadap penilaian/opini dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan pemerintah daerah.

Selain itu dalam pengolahan aset apabila aset bisa ditata dan dikelola dengan baik, maka akan dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayan pelaksanaan fungsi-fungsi Pemda serta dapat pula peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya apabila aset tidak dikelola dengan baik, maka akan menjadi beban biaya karena akan membutuhkan biaya perawatan.

Untuk diketahui lanjut Catur, bahwa jumlah aset per 31 desembwer 2019 antara lain tanah total 3.302 bidang, dari jumlah tersebut yabg sudah sertifikat sebanyak 222 persil dan yang belum sertifikat sebanyak 3.080 bidang. Begitu juga dengan aset lainnya seperti peralatan mesin, gedung bangunan, jalan, irigasi, jaringan, aset tetap lainnya serta konstruksi dalam pengerjaan.

Sementara itu Suhendri selaku Kejari Kampar menyampaikan agar usai MoU ini, kedepan kita tidak berhenti pada penandatanganan ini saja melainkan merumuskan sasaran, evaluasi, sharing dalam memberikan masukan kritik yang bersifat membangun.

Kepada OPD lain, semoga ini juga menjadi kepercayaan semua dinas. Apapun yang kita buat saat ini bisa menjadi indikator untuk ikut menjalin kerjasama bidang datun (data dan tata usaha) nantinya.(Nis)