Meski sudah Diizinkan, Bandara SSK II Tunggu Kesiapan Airlines

Meski sudah Diizinkan, Bandara SSK II Tunggu Kesiapan Airlines
Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Meski penerbangan internasional di Bandara SSK II Pekanbaru sudah diizinkan buka sejak beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum ada pihak maskapai yang melakukan penerbangan.

Informasi ini disampaikan EGM Bandara SSK II Pekanbaru M Hendra Irawan, Rabu (20/7/2022). Ia mengatakan saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu kesiapan dari maskapai penerbangan (airlines). 

"Sesuai ketentuan kami sudah dapat melayani penerbangan internasional per 17 Juli 2022 kemarin. Masalahnya, penerbangan ini yang belum ada dari airlines. Tergantung pesawatnya, kalau dari bandara sudah boleh," ujar Hendra, Rabu (20/7/2022).

Ia mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan berbagai upaya koordinasi dengan pihak-pihak terkait. 

"Kami dari pihak bandara menyambut positif dibukanya penerbangan internasional, kami telah melakukan berbagai upaya dan kordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti untuk imigrasi, karantina/Bea Cukai, dan lain-lain," Katanya.

Ia mengungkapkan Bandara SSK II juga sudah melakukan rapat dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau dan Dinkes Kota Pekanbaru, terkait hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum dibuka kembalinya penerbangan internasional. 

"Secara ketentuan, prosedur sudah kita kordinasikan, tinggal menyiapkan hal yang lain. Tinggal nantinya apabila ada airlines yang akan buka, tinggal dikoordinasikan dengan airlines terkait, supaya tersosialisasikan dengan calon penumpangnya," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah sempat ditutup akibat wabah pandemi Covid-19, akhirnya pemerintah pusat mengizinkan kembali dibuka Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru untuk pintu penerbangan internasional.

Pembukaan penerbangan internasional tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 34 tahun 2022 yang dikeluarkan pada 4 Juni 2022.

Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Adapun dalam edaran tersebut dalam bagian enam poin a menerangkan bahwa pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut.

Yaitu pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Selanjutnya, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi.

Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bandar Udara Kualanamu di Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian, Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Provinsi Sulawesi Selatan, Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Provinsi Riau.

Menanggapi edaran tersebut, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyambut baik dibukanya kembali penerbangan Internasional melalui Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau.

Gubri menerangkan, keinginan dibukanya penerbangan internasional ini sempat ia sampaikan dalam beberapa kesempatan dan terakhir dalam rapat koordinasi gubernur se Sumatera yang dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Jhon Wempi Wetipo di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah sudah terbuka penerbangan internasional yang saya sampaikan pada Rakorgub didukung oleh Bapak Mendagri. Keinginan agar penerbangan internasional dibuka sudah kita sampaikan di berbagai kesempatan," tutupnya.