Disdikpora Rohul Tengahi Polemik di SDN 001 Pagarantapah Terkait Pengaduan Guru tak Digaji dan Dipecat

Disdikpora Rohul Tengahi Polemik di SDN 001 Pagarantapah Terkait Pengaduan Guru tak Digaji dan Dipecat
Jhonfikar Ilham

WARTASULUH.COM, PASIRPANGARAIAN - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akhirnya turun tangan untuk menengahi kisruh di SDN 001 Pagaran Tapah terkait pengaduan salah seorang guru, Sri Wahyuni yang mengaku gajinya tak dibayar tiga bulan dan dipecat.

Kepala Bidang (Kabid) SD Disdikpora Rohul, Jhonfikar Ilham mengatakan pihaknya sudah memanggil kedua belah pihak dalam hal ini guru bersangkutan dan kepala sekolah untuk duduk bersama.

"Sudah kami konfirmasi kepada keduanya untuk mencari tahu apa yang terjadi sebenarnya. Kami menilai bahwa persoalan tersebut hanya mis komunikasi. Guru yang bersangkutan (Sri Wahyuni) pun sudah mengakui hal tersebut. InsyaAllah sudah clear masalahnya," kata Jhonfikar, Senin (7/3/2022).

Sebelumnya, Sri Wahyuni sempat membuat heboh di pemberitaan media massa. Guru mata pelajaran agama Islam SDN 001 Pagaran Tapah yang berstatus guru komite sekolah itu mengadu ke Disdikpora Rohul bahwa honor selama 3 bulan dengan jumlah Rp800 ribu per bulan di tahun 2021 tidak dibayarkan oleh bendahara sekolah.

Kepala SDN 001 Pagaran Tapah, Hasanah SPd mengatakan Sri Wahyuni termasuk guru baru di sekolahnya. Mengabdi sejak Juli 2019 sebagai guru mata pelajaran agama Islam untuk kelas 1 sampai kelas 6 khusus rombongan belajar A.

Kepala SDN 001 Pagaran Tapah, Hasanah menunjukkan kwitansi bukti pembayaran gaji guru honor. 

Dia mengaku sempat kecewa atas tindakan Sri Wahyuni yang speak up mengadukan masalahnya ke Disdikpora dan koar-koar di media massa tanpa melihat kebenarannya terlebih dahulu.

"Kami sempat menyayangkan sikap Bu Sri. Seharusnya dikomunikasikan dulu ke kita," kata Hasanah.

Menurut Hasanah gaji 3 bulan yang tidak dibayarkan itu sebenarnya gaji tahun 2020 bukan 2021 seperti yang dilaporkan Sri Wahyuni. Tak dibayarkan pihak sekolah pun bukan tanpa sebab.

Bahwa tahun 2020 diatur adanya larangan bahwa guru honor komite yang tidak punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak bisa dibayarkan gajinya. "Aturan ini baru berlangsung selama 3 bulan yaitu Januari, Februari dan Maret 2020," ungkap Hasanah.

Kemudian setelah memasuki masa Covid-19, aturan tersebut berubah. Gaji guru non PNS kembali dibayarkan secara normal setelah aturan berubah kalau guru tersebut telah masuk di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Hasanah juga menjelaskan bukan hanya Sri Wahyuni yang mengalami gaji 3 bulan tidak dibayarkan. Ada guru lainnya seperti Ramadhan Ningsih yang statusnya penjaga perpustakaan yang juga mengabdi tahun 2019. "Statusnya sama dengan Sri Wahyuni belum punya NUPTK," jelasnya

Selain itu Hasanah mengaku dirinya tidak pernah melakukan pemecatan terhadap Sri Wahyuni sebagaimana yang dituduhkan dan diberitakan salah satu media massa. "Saya tidak memecat dia, itu tidak benar. Karena kami kekurangan guru mata pelajaran agama Islam. Kami sangat membutuhkan guru untuk mata pelajaran itu. Mana mungkin saya memecatnya," ungkap Hasanah.

Selama menjadi guru di nya, Hasanah mengaku kinerja Sri Wahyuni sangat baik. "Dia (Sri) berkinerja baik, disiplin dan tahu tanggungjawabnya. Tak ada masalah di sekolah ini. Makanya saya sangat meyanyangkan atas laporannya ke dinas dan pernyataan ke media massa," ungkapnya.

Sementara itu penjaga perpustakaan yang juga merupakan guru honorer SDN 001 Pagaran Tapah, Ramadhan Ningsih yang mengalami gaji tak dibayar tiga bulan mengaku tidak menuntut. Dia mencoba mengikuti aturan yang berlaku. 

"Karena untuk mendapatkan NUPTK harus pengabdian selama 3 tahun berturut- turut. Sementara saya 3 tahunnya baru Februari 2022. Saya sudah menerima SK dari Disdikpora kemarin dan saya sudah mengurus NUPTK," ujarnya.

Sementara itu, Asmawati SPd, Bendahara SDN 001 Pagaran Tapah mengaku 

Sri Wahyuni adalah guru honor komite, yang mengajar mata pelajaran agama Islam kelas 1 sampai 6 untuk rombongan belajar (rombel) A. Sedangkan rombel bada guru. 

"Bu Sri mulai jadi guru honor komite dari Juli tahun 2019. Berdasarkan persentase dana BOS dan tahun kerja diputuskan gaji Rp800 ribu per bulan untuk Januari, Februari dan Maret," rincinya. 

Sedangkan 3 orang lainnya juga honor komite, Sri Aluna yang mrngabdi sejak tahun 2007 bergaji Rp1 juta, Edison dari 2007 honor Rp900 ribu/bulan, Nur Pita Candra operator sekolah yang mengabdi 2012 honor Rp1 juta/bulan. Ramadhani Ningsih guru perpustakaan Rp800 ribu/bulan. Parwanto penjaga sekolah Rp900 ribu/bulan.  

Dari guru-guru itu disebutkan Sri Wahyuni dan Ramadhan Ningsih yang tidak dibayarkan gajinya tiga bulan 2020 karena tak mengantongi NUPTK.

Di sisi lain, Sri Wahyuni telah mengakui kesalahannya dengan membuat surat pernyataan bahwa gaji yang belum dibayarkan adalah Januari, Februari dan Maret 2020, bukan tahun 2021. Surat pernyataan dibuat di Dinas Pendidikan dan disaksikan majelis guru dan bendahara.

Hingga berita ini diturunkan, Sri Wahyuni belum mau berkomentar lagi. (To'at)