Advertorial Rohul
Bupati Rohul Kukuhkan 312 Pejabat Dan Melantik 236 Pejabat Fungsional
WARTASULUH.COM, PASIRPENGARAIAN - Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), H Sukiman mengukuhkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi sekaligus melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Fungsional melalui penyerataan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Senin (30/5/2022) di Hall Center Masjid Agung Islamic Center. Total pejabat yang dilantik 548 orang.
Tampak hadir Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Rokan Hulu M Zaki SSTP MSi, Wakil Ketua DPRD Rohul Andrizal, serta seluruh Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu.
Pengukuhan yang dilakukan sebanyak 312 pejabat yang terdiri dari pimpinan tinggi Pratama dan pejabat administrasi serta juga dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah bagi 236 pejabat fungsional dalam rangka penyederhanaan birokrasi di pemerintahan Rokan Hulu.
Penyerataan ini berdasarkan ketentuan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.25 tahun 2021. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Usai Mengukuhkan dan mengambil sumpah jabatan, Bupati Rohul dalam sambutannya mengatakan bahwa pada 31 desember 2021 kemaren pemerintah kabupaten Rohul telah meng-undangkan sebanyak 27 Peraturan Bupati Rokan Hulu tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Rohul yang baru, setelah menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah.
"Atas hal tersebut maka pada hari ini kita telah mengukuhkan sebanyak 312 pejabat yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi. kemudian kita juga telah melantik dan mengambil sumpah sebanyak 236 pejabat fungsional dalam rangka penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemkab Rohul," ujarnya.
Bupati menambahkan bahwa penyederhanaan birokrasi ini mempunyai tiga tahapan. Yakni penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Dimana penyederhanaan struktur organisasi adalah perampingan unit organisasi jabatan administrasi pada instansi pemerintah untuk mengurangi tingkatan unit organisasi.
PermenPAN RB Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional, merupakan langkah kongkrit dalam rangka pemenuhi amanat pasal 350 a peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubah atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. "Maka apa yang kita lakukan pada saat ini merupakan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dalam menata birokrasi agar lebih baik," tegasnya.
Oleh karenanya berdasarkan surat Mendagri Nomor 800/3433/otda tanggal 24 Mei 2022 terhadap usulan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di Provinsi Riau, Kabupaten Rohul telah disetujui untuk melakukan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Pada pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa “penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya sampai dengan ditetapkan nya ketentuan penghasilan penyetaraan jabatan”
Sukiman menjelaskan Pemkab Rohul telah mengusulkan kepada Mendagri pada tahap pertama sebanyak 35 jabatan pengawas yang telah disetarakan ke dalam jabatan fungsional.
"Kita sudah melantik sebanyak 35 jabatan pengawas kedalam jabatan fungsional dan untuk tahap kedua ini juga mengusulkan sebanyak 236 jabatan pengawas dan administrasi dan telah kita setarakan dan pada kesempatan hari ini diseratakan ke dalam jabatan fungsional sebanyak 236 jabatan fungsional," ucap orang nomor satu di Negeri Seribu Suluk ini.
Pada kesempatan tersebut Bupati Sukiman tidak lupa mengucapkan selamat kepada yang dilantik dan dikukuhkan dengan harapan dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam program penyederhanaan birokrasi.
"Dengan jabatan funsional ini saudara tetap bisa mengembangkan karir dan semua tergantung kepada bapak dan ibu selaku pemangku jabatan tersebut," ucapnya lagi.
Dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi ini pejabat yang baru tetap fokus untuk memajukan Rohul sesuai dengan visi bersama. (MCDiskominforohul/toat)