Buntut Mogok Massal Pedagang Daging, DPRD Pekanbaru Bakal Panggil OPD Terkait

Buntut Mogok Massal Pedagang Daging, DPRD Pekanbaru Bakal Panggil OPD Terkait
Zainal Arifin

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Aksi mogok massal pedagang daging di Pekanbaru sejak Sabtu (26/3/2022) masih berlanjut. Komisi II DPRD Pekanbaru siap mamanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mencari solusi atas kondisi ini.

Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin mengaku prihatin atas kelangkaan dan aksi mogok berjualan pedagang daging sapi di Pekanbaru. Dikatakan, kelangkaan daging sapi dikarenakan selama ini hanya mengandalkan satu pemasok saja yakni dari Provinsi Lampung. 

"Kita tidak mau hanya ada satu pemasok saja kalau ada pemasok yang macet harus ada pemasok yang lain sebagai kompetitor jangan mengandalkan satu tempat saja, kalau di Lampung kosong payah juga kita," kata Zainal di gedung DPRD kota Pekanbaru, Senin (28/3/2022). 

Dalam hal ini ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil OPD terkait dalam hal Dinas Pertanian dan Perikanan dan juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru ini Dinas serta pedagang

"Besok akan kita panggil Dinas terkait dan juga pedagang untuk memecahkan masalah ini," ungkapnya. 

Adanya kelangkaan daging sapi di kota pekanbaru diketahui karena tidak adanya pasokan sapi dari provinsi Lampung, dan juga adanya kekhawatiran terhadap penyebaran penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) pada sapi yang kini mewabah di Riau sehingga kini tak ada sapi yang dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH).

Ia juga mengatakan kalau ini diberhentikan karena penyakit LSD itu bagus karena takutnya jika di konsumsi masyarakat itu akan berbahaya. 

"Kalau masalahnya karena penyakit LSD ya lebih bagus diberhentikan takutnya jika ini dikonsumsi masyarakat malah berdampak bahaya," katanya. 

LSD adalah penyakit kulit berbenjol pada sapi. Penyakit ini setidaknya sudah ditemukan di tujuh kabupaten/kota di Riau. Adanya wabah LSD di Riau dapat dilihat dari Surat Edaran Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian yang ditujukan pada Kepala Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian di Seluruh Indonesia. Surat ini bernomor NOMOR 5076/KR. 120/k/02/202.2 tertanggal 18 Februari 2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian Lumpy Skin Disease (LSD). (Kha)