BOS Reguler Tahap I Tuntas Disalurkan, Kepsek di Riau Diingatkan Ikut Aturan

BOS Reguler Tahap I Tuntas Disalurkan, Kepsek di Riau Diingatkan Ikut Aturan
Indra Syarif

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahap I tahun 2022 tuntas disalurkan. Dalam penggunaanya kepala sekolah diminta mematuhi aturan.

Hal ini dikatakan Sekretaris Tim Pelaksana BOS, Indra Syarif, di ruang kerjanya, Rabu (16/3/2022). "Ikuti petunjuk teknis (juknis) BOS reguler yang diatur melalui Permendikbud ristek Nomor 2 Tahun 2022," kata Perencanaan Ahli Muda Disdik Riau ini.

Lewat juknis tersebut, kepala satuan pendidikan hendaknya mampu menginventarisi dan memprioritaskan kegiatan sekolah secara baik dan tepat.

"Awal Maret 2022 lalu, pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan telah menyalurkan dana BOS reguler tahap I langsung ke rekening masing-masing sekolah di Provinsi Riau.

Untuk itu, kami harapkan para kepala sekolah meliputi SMA/SMK/SLB negeri dan swasta di Riau dapat mengelola dana tersebut sesuai juknis BOS reguler yang berlaku," ujar Indra Syarif.

Menurutnya para kepala sekolah jangan semaunya membelanjakan dana ini untuk hal-hal yang tidak menjadi kebutuhan sekolah. Dalam pembelanjaannya ada 8 standar pendidikan nasional yang harus diikuti pihak sekolah, yakni standar kompetensi kelulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian.

Selain itu, terang Indra Syarif, kepala sekolah juga harus tertib administasi, seperti laporan realisasi penggunaannya ke Kemendikbud.

"Sesuai aturannya, batas akhir laporan anggaran dana BOS reguler tahap I tahun 2022 tanggal 31 Juli mendatang. Jangan sampai pihak sekolah telat melaporannya, karena dana BOS reguler tahap II tahun anggaran selanjutnya tidak disalurkan ke sekolah tersebut," jelas Indra Syarif.

Terkait hal ini, kata Indra Syarif, ada dua SMK di Riau tidak disalurkan dana BOS regulernya tahun ini, dikarenakan pihak sekolah terkait telat memberi laporan sebelumnya.

"Meskipun dana BOS ini sifatnya hibah, namun kembali kita ingatkan kepala sekolah harus hati-hati penggunaannya dan tertib administrasi," kata Indra Syarif.

Berdasarkan data Disdik Riau tahun 2021, sekolah penerima dana BOS reguler di Riau adalah 303 SMA negeri, 143 SMA swasta, 128 SMK negeri, 170 SMK swasta, 17 SLB negeri, dan 30 SLB swasta.

"Untuk penerima dana BOS reguler ini setiap kabupaten/kota berbeda besarannya per siswa. Karena penghitungannya berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD). Namun begitu, perbedaannya setiap per siswa tidak terlalu jauh lah," ucap Indra Syarif.

Untuk Riau, sambung Indra Syarif, jika dirata-ratakan per siswa menerima Rp1,5 juta untuk SMA, Rp1,6 juta untuk SMK, dan Rp3,4 juta SLB. (Sri)