BA dan AK Dua Residivis Asal Sumsel Kasus Kejahatan Pecah Kaca Ditangkap Tim Subdit Jatanras Polda Riau

BA (30) dan AK (20) dua residivis asal Sumatera Selatan (Sumsel) kasus kejahatan pecah kaca ditangkap Tim Subdit Jatanras Polda Riau, Kamis (18/7/2024) pukul 09.30 WIB di Jalan Garuda Sakti Km 6, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. 

BA dan AK Dua Residivis Asal Sumsel Kasus Kejahatan Pecah Kaca Ditangkap Tim Subdit Jatanras Polda Riau
BA (30) dan AK (20) dua residivis asal Sumatera Selatan (Sumsel) kasus kejahatan pecah kaca ditangkap Tim Subdit Jatanras Polda Riau, Kamis (18/7/2024) pukul 09.30 WIB di Jalan Garuda Sakti Km 6, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.  FOTO: Humas Polda Riau

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - BA (30) dan AK (20) dua residivis asal Sumatera Selatan (Sumsel) kasus kejahatan pecah kaca ditangkap Tim Subdit Jatanras Polda Riau, Kamis (18/7/2024) pukul 09.30 WIB di Jalan Garuda Sakti Km 6, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. 

“Keduanya diamankan saat tim Jatanras Polda Riau sedang melakukan pencarian ke jalan Garuda Sakti. Saat tiba di lokasi tim berpapasan dengan keduanya,” jelas Asep, Jumat (19/7/2024).

Namun, saat dilakukan pengembangan, keduanya melakukan perlawanan sehingga diberikan tembakan terukur.

“Perlawanan keduanya berpotensi melukai petugas sehingga diberikan tembakan terukur,” tegas Asep.

Menurut pengakuan saat diinttogasi, keduanya sudah empat kali melakukan kejahatan pecah kaca dan ada yang viral di media sosial.

“Tersangka BA ini berperan sebagai eksekutor. Sedangkan AK, berperan sebagai joki,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, didampingi Kabid Humas Kombes Anom Karbianto dan Kasubdit Jatanras Kompol Lamhot, Kamis (18/7) di Polda Riau.

Saat akan melakukan pecah kaca, keduanya terlebih dahulu berkeliling kota Pekanbaru mencari sasaran mobil yang ditinggal diparkiran oleh pemiliknya.

Caranya, para pelaku menggunakan pecahan keramik yang ada di busi kendaraan lalu dihantam ke kaca mobil korbannya.

“Mereka ini residivis kasus yang sama di Sumsel dan menjadi DPO Polres Oki. Jadi, mereka ini sengaja datang ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor,” terang Asep.

Setibanya dari Sumsel, keduanya tinggal di Jalan Garuda Sakti Km 6. Kemudian, saat akan beraksi mereka keliling Kota Pekanbaru mencari sasaran.

Asep mengatakan, sampai saat ini pihaknya baru menerima dua laporan masyarakat, terkait kejahatan pecah kaca.

Dua laporan masyarakat tersebut, antara lain laporan Polisi Nomor : LP/B/352/IV/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU Kamis Tanggal 25 April 2024.

Kedua, Laporan Polisi Nomor : LP/B/91/V/2024/SPKT/POLSEK SUKAJADI/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU Selasa Tanggal 28 Mei 2024.

“Saat diinterogasi keduanya mengaku sudah beraksi empat kali di Pekanbaru, dimulai sejak bulan Mei lalu,” jelas Asep.

Kedua tersangka juga mengaku apabila mendapatkan hasil yang banyak di Pekanbaru, mereka akan kembali ke Pekanbaru dalam waktu lama.

Menurut pengakuan keduanya, empat lokasi tempat beraksi pertama di rumah makan Salero family Jalan Riau, pada Jumat (26/7), total kerugian Rp3,1 juta.

Aksi kedua, di Jalan Sepakat, pada Jumat (3l5) berhasil mengambil satu tas sandang milik Hotma Boru Marpaung, berisikan surat-surat identitas, ATM, SIM, KTP serta uang tunai Rp88 ribu.

Ketiga, aksinya dilakukan di Jalan Nenas, Kecamatan Sukajadi, pada Selasa (21/5) dengan kerugian Rp35 juta.

Terakhir, beraksi di Jalan Lobak, pada Rabu (17/7) dan tidak mendapat hasil apapun. 

“Aksi terakhir ini pelaku memang berhasil memecahkan kaca korban, namun tidak mendapatkan hasil,” ujar Asep.

Sementara itu, setiap kali berhasil mendapatkan target di Pekanbaru. Hasilnya digunakan keduanya untuk berfoya-foya dan membeli narkoba.

Asep menghimbau bagi masyarakat yang memiliki kendaraan agar tidak meletakkan barang-barang berharga, saat meninggalkan kendaraan di parkiran. (kha)