Antrean Bio Solar Timbulkan Kemacetan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho Sidak ke SPBU Harapan Raya

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, menyebut, beberapa hari terakhir terjadi kemacetan di beberapa ruas jalan Kota Pekanbaru akibat antrean panjang kendaraan yang ingin mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di SPBU.

Antrean Bio Solar Timbulkan Kemacetan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho Sidak ke SPBU Harapan Raya
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, sidak ke SPBU Harapan Raya terkait kelangkaan Bio Solar yang menimbulkan antrian panjang, Selasa (15/3/2022).

WARTASULUH.COM, PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, sempat melakukan interaksi dengan para pengendara yang sedang mengantre bio solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Harapan Raya. Mulai dari angkutan umum dan logistik, yang mengaku kesulitan mendapatkan solar, sehingga mengganggu pekerjaan mereka.

"Mereka sampai antre 3-4 jam sehingga menimbulkan kemacetan. Hal itu terjadi karena kekosongan solar di beberapa SPBU, sehingga masyarakat harus mencari ke SPBU lain yang masih ada solar," ungkap Agung, saat sidak ke SPBU Harapan Raya terkait kelangkaan Bio Solar yang menimbulkan antrian panjang, Selasa (15/3/2022).

Kedatangan Agung Nugroho beserta rombongan disambut oleh Sales SBM Rayon I Pertamina, Muhajir Kahuripan, dan Manajer SPBU Harapan Raya Dorma.

Agung menyebut, beberapa hari terakhir terjadi kemacetan di beberapa ruas jalan Kota Pekanbaru akibat antrean panjang kendaraan yang ingin mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di SPBU.

“Kami minta bagaimana solusinya jika dilakukan penambahan kuota untuk Riau khususnya solar. Karena perbedaan Solar dan Dexlite Rp. 8.400,00. Jadi kami mau solar ini tetap ada karena ini bagian dari kebutuhan masyarakat. Nanti kami akan minta dari Pemerintah Provinsi Riau untuk membuat regulasi, tempat-tempat yang habis seperti ini kita minta diisi. Lalu membuka jalur dua untuk menghindari kemacetan,” ujarnya.

Agung mengatakan akan menyurati Komisi VII DPR RI untuk meminta solusi terkait hal tersebut dan akan memanggil Pertamina dalam Rapat Dengar Pendapat.

“Kami akan menyurati Komisi VII DPR RI untuk keadaan kita ini, serta kami akan memanggil pihak Pertamina untuk melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan kami, “ucapnya.

Sementara itu, Sales SBM Rayon I Pertamina, Muhajir Kahuripan mengatakan, regulasi yang diterapkan pihak SPBU, mengacu pada Surat Edaran Gubernur Riau. 

"Pengisian bahan bakar Bio Solar ini tergantung pada jenis kendaraan. Di antaranya, untuk kendaraan roda 4 yakni 40 liter, kendaraan roda 6 yakni 60 liter, untuk angkutan barang dan penumpang maksimal 100 liter," ungkapnya. (adv)