Sebelum Memakai Eyelash Extension, Ketahui Dulu Halal Haramnya dalam Islam

Sebelum Memakai Eyelash Extension, Ketahui Dulu Halal Haramnya dalam Islam

WARTASULUH.COM- Memiliki bulu mata yang lentik menjadi impian hampir setiap perempuan. Karena bulu mata menjadi salah satu bagian yang menunjukkan kecantikan. Itulah mengapa, setiap perempuan berusaha merawat dan mempercantik bulu matanya dengan sebaik mungkin.

Misalnya dengan memberikan serum, menggunakan maskara, hingga menggunakan eyelash extension atau bulu mata palsu. Dalam dunia kecantikan, eyelash extension memang banyak digemari oleh perempuan. Salah satu alasannya karena lebih hemat waktu. Di mana kamu tidak perlu lagi menjepit bulu mata dan menggunakan maskara.

Meski begitu, bagaimana jika dilihat dari pandangan Islam? Apakah boleh melakukan eyelash extension? Untuk mengetahui penjelasannya dari sudut pandang Islam, berikut sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.

Pengertian Eyelash Extension

Eyelash extension adalah proses penyambungan bulu mata dengan bulu mata asli. Ini adalah teknik perawatan kecantikan yang cukup populer di tengah perempuan untuk membuat bulu mata terlihat cantik, lentik, dan tebal. Selain itu, bulu mata pun juga terlihat lebih natural.

Ada beberapa alasan yang membuat perempuan memutuskan untuk menggunakan eyelash extension. Misalnya saja karena eyelash extension tidak seperti bulu mata palsu pada umumnya yang terasa mengganjal mata dan berat. Tekni ini justru terkesan natural, bahkan bisa disesuaikan dengan keinginan kamu.

Selain itu, penggunaan eyelash extension juga bisa membuat perempuan tampil cantik setiap saat tanpa menggunakan makeup. Sekalipun kamu bangun tidur, bulu mata tetap terlihat lentik.

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu dalam Islam

Meskipun eyelash extension memberikan kelebihan dalam hal penampilan pada perempuan, tapi bagaimana jika dilihat dari sudut pandang Islam?

Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda:

" Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato." (HR. Bukhari)

Melalui hadis di atas, dijelaskan bahwa Allah SWT melarang perempuan untuk menyambung rambut. Hadis itu juga menyebutkan kata 'laknat' yang artinya adalah dosa besar.

Menyambung bulu mata di kelopak mata yang tujuannya adalah untuk mempercantik, melentikkan, dan memanjangkan bulu mata, maka hukumnya adalah haram. Dalam hal ini, bulu mata masuk dalam al-washilah, yakni perempuan yang menyambung rambutnya.

Sedangkan, jika bulu mata palsu itu tidak dibuat dari rambut, tetapi bahan sintetis, maka ada beberapa ulama yang mengatakan hukumnya makruh. Selain itu, ada juga yang menghukumi haram.

Untuk pemakaian bulu mata yang berbahan sintetis juga harus dipertimbangkan sisi tabarruj-nya atau bersikap berlebihan.

Dijelaskan dalam sebuah hadis lainnya:

" Nabi saw melarang wanita untuk menyambung rambut dengan sesuatu apapun." (HR. Muslim)

Melalui hadis di atas, maksud dari larangan menyambung rambut berlaku untuk rambut jenis apa saja. Baik itu yang alami maupun sintetis.

Syekh Sholih Al Utsaimin menjelaskan:

" Menyambung rambut dengan bukan rambut asli, hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Di antara ulama ada yang berpendapat tetap dilarang. Karena Nabi saw melarang untuk menyambung rambut dengan sesuatu apapun."