Menag Nyatakan SE Pengeras Suara Masjid Agar Masyarakat Harmonis

Menag Nyatakan SE Pengeras Suara Masjid Agar Masyarakat Harmonis
Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas foto bersama dengan forkopimda Riau.(Foto: Khairani)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas merespon pro kontra Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala. SE itu bertujuan agar masyarakat harmonis.

“Tidak ada pelarangan dalam penggunaan pengeras suara. Aturan ini semata-mata untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,” katanya di Gedung Daerah Balai Serindit Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022). 

Yaqut menjelaskan, dalam SE tersebut, pihaknya tidak melarang penggunaan toa ataupun pengeras suara, karena ini syiar Islam. Hanya saja yang diatur cara penggunaannya.

“Tetapi yang diatur itu bagaimana volume speakernya atau toanya itu nggak boleh kenceng-kenceng,” ujarnya.

Yaqut juga mengatakan, dalam SE tersebut juga diatur kapan boleh menggunakan speaker atau toa tersebut dan bagaimana menggunakan speaker di dalam.

“Kita tahu Indonesia mayoritas muslim. Hampir setiap seratus, dua ratus meter ada musala masjid. Bayangkan kalau dalam waktu bersamaan semuanya menyalakan toa jadi seperti apa,” ulasnya.

Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Alquran, salawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit;

dan b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit;

dan b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum'at:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam. (Kha)