Melalui Masjid Paripurna, Pemko Pekanbaru Kembangkan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Syariah

Melalui Masjid Paripurna, Pemko Pekanbaru Kembangkan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Syariah
Masjid Paripurna Al Firdaus di Kecamatan Tanayan Raya

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Selain tempat beribadah, masjid dapat dijadikan pusat pengembangan pendidikan keagamaan. Dan melalui masjid pula, dapat dikembangkan ekonomi kerakyatan berbasis syariah.

Ekonomi kerakyatan berbasis syariah inilah yang sedang dikembangkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Masjid Paripurna, baik Masjid Paripurna tingkat Kota Pekanbaru, maupun Masjid Paripurna yang ada di kecamatan maupun kelurahan.

Masjid Paripurna sendiri adalah bangunan tempat ibadah umat Islam yang digunakan untuk ibadah khusus maupun umum. Masjid paripurna mempunyai kelengkapan Idarah, Imarah, dan Ri'ayah. 

Masjid Paripurna juga memiliki manajemen yang baik dalam sistem pengelolaannya. Masjid paripurna dapat dijadikan contoh dalam manajemen rumah ibadah umat Islam. 

Pemko Pekanbaru memiliki 100 masjid paripurna sejak 2014 hingga kini. Pembentukan masjid paripurna berawal dari bantuan dana hibah untuk 1 masjid paripurna tingkat kota dan 12 masjid tingkat kecamatan. Dana hibah itu dikelola langsung oleh Badan Pengelola Masjid Paripurna. 

Pemko Pekanbaru menetapkan masjid paripurna tingkat kota pada 2014 (Masjid Agung Ar Rahman). Sedangkan 12 masjid paripurna tingkat kecamatan juga ditetapkan pada tahun yang sama. 

Sebanyak 58 masjid paripurna tingkat kelurahan ditetapkan pada 2016. Sebanyak 25 masjid paripurna di kelurahan baru ditetapkan pada 2017. 

Sebanyak 3 masjid paripurna kecamatan baru ditetapkan pada 2021. Terakhir, 1 masjid baru paripurna tingkat kota ditetapkan pada 2022 (Masjid Al Firdaus di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya). Penetapan 100 masjid paripurna ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 854 Tahun 2021 yang berlaku mulai 22 Desember 2021.

Dalam SK tersebut ada beberapa poin yang disampaikan. Yang pertama bahwa Status Masjid Paripurna Se-Kota Pekanbaru sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Walikota ini. 

Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus ST MT mengukuhkan imam masjid paipurna di Masjid Agung Al-Firdaus

Kedua Masjid Paripurna sebagaimana yang tersebut dalam Diktum KESATU diharapkan menjadi masjid percontohan bagi Masjid di sekitarnya baik Tingkat Kelurahan, Tingkat Kecamatan, maupun Tingkat Kota dengan pengelolaan manajemen yang professional, transfaran dan akuntabel.

Ketiga Masjid Paripurna sebagaimana yang tersebut dalam Diktum KESATU merupakan masjid yang operasionalnya dapat dibantu secara khusus oleh Pemerintah Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Keempat Masjid Paripurna sebagaimana yang tersebut dalam Diktum KESATU dapat dicabut Statusnya apabila terjadi pelanggaran dan pemberhentian bantuan operasional berdasarkan hasil evaluasi.

Kelima dengan berlakunya Keputusan Walikota ini, maka Keputusan Walikota yang bertentangan dengan Keputusan Walikota ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keenam segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan Walikota ini dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru.

Ketujuh Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Pada tahun 2015, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru menganggarkan honorarium petugas bidang Idarah, Imarah, dan Ri'ayah untuk 12 bulan. Para petugas itu terdiri dari Mufti, Imam Besar, Imam Rawatib, Takmir, petugas keamanan (sekuriti), petugas kebersihan (cleaning service).

Pada 2016 hingga sekarang, Bagian Kesra Setdako Pekanbaru dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab membayar honorarium para petugas masjid paripurna. Bagian Kesra Setdako Pekanbaru hanya bertanggung jawab membayar honorarium petugas masjid paripurna di tingkat kota. 

Para petugas masjid paripurna itu terdiri dari Mufti, Imam Besar, Sekretariat, Takmir, sekuriti, dan petugas kebersihan. Sementara itu, pihak kecamatan membayar honorarium petugas masjid paripurna tingkat kecamatan yang terdiri dari Imam Besar, Imam Rawatib, Takmir, sekuriti, dan petugas kebersihan. 

Untuk diketahui, tupoksi mulai dari Imam besar hingga petugas kebersihan telah diatur. Tupoksi ini guna mengatur tugas masing-masing di masjid paripurna. 

Tugas imam besar antara lain, hadir di setiap waktu salat khususnya Subuh, Magrib, Isya, dan salat Jumat. Imam besar harus hadir 10 menit sebelum masuk waktu salat. 

Imam besar harus membimbing jemaah untuk zikir dan doa bersama setiap selesai salat berjemaah. Imam besar membantu pengurus masjid dalam memfasilitasi pengajian agama, kultum, pelatihan, bimbingan remaja masjid, dan majelis taklim. 

Imam besar memimpin pelaksanaan penyelenggaraan jenazah seperti bimbingan sakratul maut, memandikan, mengkafani, salat jenazah, penguburan, dan pelaksanaan takziah. Imam besar menyampaikan khutbah Jumat, hari raya, salat gerhana, dan salat Istisqa bila diminta oleh pengurus masjid. Imam besar mewakili Mufti Masjid Agung Ar Rahman (masjid paripurna tingkat kota) dalam menjawab persoalan jemaah. 

Selanjutnya, tugas Takmir adalah melaksanakan azam lima waktu. Takmir mengatur dan menertibkan saf salat lima waktu berjemaah. 

Takmir menggantikan imam besar atau imam rawatib bila berhalangan. Takmir menyampaikan informasi kepada jemaah. 

Takmir membuat jadwal wirid pengajian dan khatib kegiatan Imarah serta berkoordinasi dengan pengurus. Takmir menghubungi Mubalig yang akan memberikan ceramah di masjid. 

Takmir menghidupkan dan mematikan pengeras suara serta peralatan lainnya. Takmir menghidupkan  mematikan lampu, membuka, dan mengunci pintu masjid. Takmir membantu bendahara mengumpulkan dan menghitung dana infak dan sedekah. 

Berikutnya, petugas keamanan harus hadir sesuai dengan yang ditentukan pengurus masjid. Petugas keamanan harus mengawasi dan menjaga aset,  termasuk barang lainnya di lingkungan masjid. 

Petugas keamanan menjaga, mengatur, dan menertibkan kendaraan jemaah. Petugas keamanan menutup dan membuka gerbang masjid. 

Petugas keamanan menjaga dan barang-barang jemaah yang tertinggal lingkungan masjid. Barang jemaah yang tertinggal itu harus dilaporkan ke sekretariat. Terakhir, petugas kebersihan. Ia harus hadir setiap hari di masjid. 

Petugas kebersihan mengepel, membersihkan lantai, dan membersihkan kamar mandi atau tempat wudu secara berkala sesuai arahan pengurus masjid. Petugas kebersihan menyapu ruangan dalam dan luar masjid secara berkala sesuai arahan pengurus masjid. 

Petugas kebersihan mengelap benda-benda dalam masjid yang berdebu secara berkala. Petugas kebersihan mengisi kelengkapan toilet masjid. Petugas kebersihan membuang sampah pada tempat yang disediakan pengurus masjid. 

Dalam perjalanannya, posisi Imam Rawatib ditiadakan karena ada benturan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan Imam Besar. Alasan lainnya, Pemko Pekanbaru melakukan rasionalisasi anggaran. 

"Manfaat pemberian bantuan operasional bagi masjid paripurna ini agar dapat melaksanakan kegiatan di bidang Idarah, Imarah, dan Ri'ayah secara maksimal. Masjid paripurna memiliki tata kelola dengan sistem administrasi yang profesional, transparan, dan akutabel," ujar Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

Masjid Paripurna Diharapkan Lahirkan Generasi Muda Islam

Walikota Pekanbaru berharap nantinya masjid paripurna bisa melahirkan generasi muda islam, yakni generasi muda yang tangguh.

Hal ini disampaikan Walikota Pekanbaru usai melantik para imam besar masjid paripurna di Kota Pekanbaru. Proses pengukuhan berlangsung di Masjid Paripurna Agung Al Firdaus Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (14/1/2022).

"Kita harapkan nantinya masjid paripurna bisa melahirkan generasi muda islam, yakni generasi muda yang tangguh," ujar Walikota.

Penyematan PIN emas dari Kemenag kepada Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus

Pada kesempatan tersebut, total 102 imam besar masjid paripurna yang mengikuti proses pengukuhan. Para imam besar masjid paripurna itu adalah imam yang bertugas di kecamatan dan kelurahan.

Ada juga yang merupakan imam besar Masjid Paripurna Agung Ar Rahman dan Masjid Paripurna Agung Al Firdaus Bandar Raya Tenayan. Ada empat orang imam bertugas di kedua masjid paripurna agung.

Wali Kota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT mengukuhkan langsung ratusan imam masjid paripurna tersebut. Dirinya berpesan agar para imam masjid bisa bertugas dengan baik. "Kita berharap nantinya para imam masjid paripurna bisa menjalani tugas dengan baik," jelasnya dalam sambutan.

Menurutnya, para imam besar masjid paripurna ini terpilih menjadi imam setelah masjid mengusulkan kembali para imam masjid paripurna. Ada juga sejumlah masjid tidak mengusulkan lagi imam masjid di wilayahnya.

Wali Kota juga menyampaikan, agar para imam bisa menjadikan masjid paripuna memberi pengaruh positif kepada masyarakat. Nantinya masjid paripurna diharapkan bisa mandiri.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga bersyukur pada awal tahun ini Kota Pekanbaru mendapat sejumlah penghargaan. Ada di antaranya kota inovatif hingga kota dengan daya saing sangat tinggi.

Pusat Ekonomi Umat

Program Masjid Paripurna mendorong terbentuknya koperasi syariah yang dapat meningkatkan ekonomi umat. Program Masjid Paripurna juga mendorong terwujudnya masjid yang mandiri. Masjid Paripurna guna menjadi percontohan bagi masjid lain. 

Ada beberapa unit usaha yang telah dijalankan Koperasi Syariah di Masjid Paripurna, seperti toko sembako, kantin, klinik dan perpustakaan. 

"Masjid dapat juga untuk lembaga pendidikan. Kemudian ekonomi kerakyatan berbasiskan kepada ekonomi syariah, dan harus melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang produktif, dengan membangun usaha yang produktif. Salah satunya kita sudah punya toko di Ar Rahman, kemudian baru (dilanjutkan) unit usaha cabang di masjid kecamatan. Di Ar Rahman kita sudah punya toko, kantin, klinik dan perpustakaan," ujar Walikota.

Dikatakan Wali Kota, untuk unit usaha toko sembako, Pemko Pekanbaru bekerjasama dengan Bulog. Dan unit usaha ini telah dilakukan evaluasi agar lebih baik kedepannya.

"Jadi, program Masjid Paripurna ini guna mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan, ekonomi, sosial, pendidikan, dakwah, dan kegiatan lainnya seperti di zaman Nabi Muhammad SAW. Program ini juga guna mewujudkan visi dan misi Kota Pekanbaru," sebut Firdaus. 

Wali Kota juga mengatakan mengatakan bahwa masjid paripurna ini juga menjadi penggerak ekonomi produktif untuk menggeliatkan UMKM dan industri rumah tangga dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Ia pun mendorong pengelolaan masjid paripurna lebih mandiri. Ada di antara masjid paripurna sudah mandiri.

"Tapi ada juga yang masih mendapat dukungan pemerintah kota, maka kita bimbing perlahan agar bisa menjadi masjid paripurna yang lebih mandiri," jelasnya.

Kemenag Apresiasi Masjid Paripurna Pemko Pekanbaru

Program Masjid Paripurna Pemko Pekanbaru mendapatkan apresiasi tinggi dari Kementrian Agama RI. Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT selaku pencetus program tersebut dan Sekdako Pekanbaru HM Jamil MAg MSi menerima pin emas sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dalam mengembangan peran masjid di Kota Pekanbaru. Penyerahan pin emas ini diberikan langsung oleh Sekjen Kemenag RI Prof Dr KH Nizar Ali MAg di Aula Lt6 Gedung Komplek Perkantoran Tenayan, Kamis (24/12/2020).

"Program Masjid paripurna yang dilakukan Pemko Pekanbaru sejak lama sudah menjadi perhatian Kemenag. Kami kira, apa yang sudah dilakukan bapak Walikota Pekanbaru ini sangat baik dan menjadikan Masjid tidak hanya sebagai tempat umat muslim beribadah, namun juga pusat aktifitas. Semoga kedepan semakin banyak tempat ibadah menjadi paripurna dan mendapat perhatian pemerintah," ujar Prof Dr KH Nizar Ali MAg.

Sebagaimana diketahui, program masjid paripurna ini sudah dimulai sejak tahun 2016 silam dengan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang masjid paripurna. Program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru menjadi Smart City Madani dimana salah satu elemen menjadikan kota yang cerdas adalah masyarakatnya pun harus cerdas. 

Walikota Firdaus mengatakan Pemerintah Kota Pekanbaru mempunyai program masjid paripurna di mana masjid menjadi percontohan yang memerankan masjid sebagai hablum minallah dan hablum minannas  (salah satunya edukasi).

"Masjid paripurna mengusung konsep tridaya, yaitu membangun sumber daya manusia, ekonomi kerakyatan, dan lingkungan yang aman dan nyaman. Untuk ekonomi kerakyatan, ada koperasi syariah dalam masjid. Insya Allah, dengan itu semua masyarakat yang cerdas bisa terwujud," ungkapnya. (advertorial/ezi)